TERNATE, NUANSA – Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Kota Ternate, menyita perhatian publik, termasuk akademisi. Banyak pihak menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar mengambil langkah adil dalam proses hukum. Dengan demikian, setiap orang yang diduga terlibat, termasuk Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman yang ketika itu menjabat Sekretaris Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga harus dijerat jika terbukti ikut andil dalam penyalahgunaan anggaran kegiatan tersebut.
“Dan orang yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate sekaligus Ketua TAPD waktu itu harus bertanggung jawab,” harap dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (23/7).
Menurut Dade sapaan akrab Abdul Kadir, langkah Kejari Ternate tidak boleh berhenti setelah menetapkan satu orang tersangka. Walaupun kegiatannya melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tapi proses penganggarannya dimulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.
Karena ini bermasalahnya pada proses penganggaran, kata Dade, harus diusut juga Ketua TAPD saat itu. Sehingga tidak ada kesan yang timbul hanya mengorbankan satu atau dua orang saja. “Pertanggungjawaban ini harus dilakukan secara keseluruhan, yaitu Ketua TAPD saat itu, pelaksana kegiatan dan orang-orang terkait dengan kegiatan Haornas ini,” sarannya.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menyampaikan, jika Kejari mau melakukan sebuah gebrakan, maka harus melakukan gebrakan yang besar agar diketahui publik. Sehingga publik percaya bahwa ini benar dan serius yang dilakukan dalam penegakan hukum.
“Kalau kemudian penanganannya berhenti sampai pada pelaksana kegiatan, berarti ada benang merah yang terputus. Ada garis yang sengaja diputus oleh Kejari, karena tidak melakukan proses penyidikan yang komprehensif untuk menutuskan kasus ini. Siapapun yang terlibat, harus ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan mendukung langkah Kejari,” tukasnya.
Ia menyebut apalagi di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 ini Kejari ingin melakukan bersih-bersih, tentu publik sangat mendukung itu. Namun dengan catatan bahwa yang dilakukan itu secara komprehensif dan tidak tebang pilih. Ia menduga anggaran Haornas ini mengalir kepada banyak pihak. Karena anggaran mengalir ke mana-mana, maka pihak yang disinyalir menggunakan atau menikmati secara keseluruhan harus dipanggil.
“Karena anggaran itu dilakukan tidak secara sendirian. Disinyalir anggaran itu mengalir ke mana-mana,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penyidik Kejari Ternate telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik di tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI maupun Dispora Kota Ternate. Kegiatan Haornas ini bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.
Kegiatan ini berjalan tahun 2018. Di saat itu, Almarhum Burhan Abdurahman masih menjabat Wali Kota Ternate dan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua tim anggarannya adalah M. Tauhid Soleman yang saat ini menjabat Wali Kota Ternate.
Sebanyak tiga kali Kejari melayangkan panggilan terhadap M. Tauhid Soleman untuk diperiksa terkait masalah ini. Namun pada panggilan ketiga, barulah M. Tauhid Soleman yang pada tahun 2018 bertindak selaku Ketua Pelaksana Haornas daerah ini diperiksa penyidik Kejari. (gon/rii)