SANANA, NUANSA – Tersangka pembunuhan di Desa Rawa Mangoli (Falabisahaya), Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara pada Rabu (10/8) lalu, Gabriel Ola alias Ola (32), dijerat pasal berlapis. Dengan demikian, pembunuh tiga korban secara sadis ini terancam hukuman mati.
Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Sula menjerat tersangka pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 junto UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal 340 KUHPidana menyebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan Jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Pasal 338 KUHPidana menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama -lamanya lima belas tahun.
Ini disampaikan Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui keterangan pers di Mapolres Sula, Senin (15/8). ”Saat ini dalam tahap penyidikan, dimana penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku nekat membunuh istri, mertua dan adik iparnya karena marasa sakit ketika pemberian uang untuk harga susu anaknya ditolak. Tersangka dipaksa supaya membayar uang adat sebesar Rp 25 juta. Jika tidak, maka istri dan anaknya tidak akan tinggal bersamanya.
Kapolres menuturkan, sebelum menghabisi nyawa tiga korban itu, pelaku lebih dulu konsumsi minuman keras di dekat kamar kosnya. Setelah itu, tersangka masih lanjut konsumsi minuman keras di salah satu kafe, kemudian balik ke kamar kos. “Saat balik ke kamar kos, tersangka mengingat perlakuan istri dan mertua terhadapnya, sehingga membuat makin sakit hati. Tersangka kemudian mengambil sebilah pisau badik di bagasi motor. Ia langsung berjalan kaki menuju ke rumah korban yang bernarak sekitar kurang lebih 200 meter. Tersangka sempat berhenti sejenak memantau keadaan sekitar. Setelah mendorong pintu dapur rumah korban yang tidak terkunci dengan menggunakan tangan kanan tersangka sehingga pintu terbuka kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar korban,” jelas Kapolres.
Setelah membunuh istrinya dengan cara menusuknya menggunaka pisau di bagian perut dua kali, pelaku kemudian membunuh mertua dan adik iparnya. Kepada tiga korban ini, tersangka melayangkan masing-masing dua tusukan ke tubuh korban. Setelah membunuh, pelaku keluar rumah lewat dapur menuju kamar kosnya mengambil pakaianya. Tersangka kemudian menuju Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat. ”Ketika tersangka sampai di desa Leko Kadai, tepatnya di depan SDN Leko Kadai pada saat itu tersangka terjatuh dengan motornya dan pisau yang yang digunakan ikut jatuh. Setelah itu tersangka menitip motornya di salah satu warga bernama Jumiati Kote,”tutur Kapolres.
“Setelah itu, tersangka hendak ke Desa Nunca di Taliabu. Tersangka sempat ceritakan ke Naomi kalau tersangka sedang bermasalah dengan istrinya, kemudian tersangka mengatakan ke Naomi bahwa dirinya luka-luka karena terjatuh dari motor. Setelah mengatakan demikian, tersangka langsung lari menuju hutan di desa Leko Kadai,”paparnya.
Setelah itu, dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka, dan Pukul 20.20 WIT, tim gabungan antara Polres Sula dan Polsek Mangoli Barat telah berhasil meringkus tersangka dan tersangka langsung diamankan di Mapolsek Mangoli Barat, setelah itu tersangka dibawa ke Mapolres. (gun/tan)