Hukum  

Tingkah Oknum Pejabat Pemkot Ternate Buat Kajari Geram

Kajari Ternate, Abdullah.

TERNATE, NUANSA – Oknum yang diduga menyalahgunaan anggaran covid-19 Kota Ternate tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar harus bersiap-siap berurusan dengan hukum. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menemukan dua alat bukti cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Ditemukannya dua alat bukti alat bukti dalam kasus dugaan korupsi anggaran covid-19 ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah. Ia memastikan, dalam waktu yang tidak lama lagi penyidik secara resmi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Jika demikian, maka selangkah lagi penyidik Kejari menetapkan tersangkanya. Sejauh ini, pihak Kejari belum memberikan gambaran siapa yang bakal jadi tersangka, apakah oknum pejabat aktif, pihak relawan atau dari unsur lain.

Kajari Abdullah menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi dana covid-19 memang menarik, karena diduga melibatkan banyak pihak. Bukan hanya leading sector yang mengelola dana covid-19, tetapi tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain juga. “Banyak pihak terkait dalam permasalahan ini akan dimintai keterangan. Dan, Insha Allah teman-teman tidak lama lagi akan meningkatkan statusnya ke penyidikan, karena sudah ada dua alat bukti,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (16/8) tadi.

Menurutnya, penyidik telah menemukan banyak hal di luar dugaan. Penggunaan dana covid tidak sebatas pada instansi pengelolan dana, tetapi kemungkinan jauh dari itu. Ia berjanji akan menuntaskan dugaan masalah tersebut sesuai dengan fakta yang penyidik temukan.

Abdullah juga mengaku geram dengan tingkah oknum pejabat Pemkot Ternate yang secara sengaja melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum dana covid-19. Oknum pejabat tersebut terancam akan ditetapkan tersangka. “Apalagi sekarang kita gencar-gencar mendengar istilah Obstruction of Justice yang sifatanya untuk menghalang-halangi. Saya tegaskan sekali lagi, orang-orangnya sudah terindentifikasi. Jangan coba-coba lagi melakukan pengkondisian atau mempengaruhi pihak-pihak yang nantinya kami butuhkan keterangannya sebagai alat bukti. Jangan lagi, sebab nanti urusannya panjang,” tegasnya. Kajari juga mengapresiasi kerja tim Pidsus yang tergolong cepat untuk mengungkap kasus ini. (gon/tan)