TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara manaruh perhatian serius pada pemberantasan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di daerah, yakni narkoba. Personel Direktorat Narkoba Polda dan Satuan Narkoba masing-masing Polres terus disebarkan ke sejumlah titik untuk mengidentifikasi peredaran barang haram tersebut. Senin (22/8), Polda mengumumkan hasil tangkapan beberapa pekan terakhir.
Sedikitnya delapan tersangka diamankan karena terlibat bisnis terlarang ini. Dari delapan pelaku itu, rata-rata masih berusia remaja. Mereka begitu lihai melakukan transaksi narkoba. Tentu saja para pengendara ini diduga dikendalikan oleh bandar besar yang belum tersentuh hukum. Bahkan, ada juga pelaku yang sudah dihukum pun masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Delapan pelaku yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda itu adalah EW (22), IB (20), SA (20), AE (24), EK (20), AL (22), AN (33), dan JI (22). Para pelaku ini diringkus personel personel Direktorat Narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Ternate. dari tangan para pelaku ini aparat berhasil mengamankan 4,2 kilogram ganja dan 4,46 gram sabu-sabu.
“Mereka ini rata-rata masih remaja. Ini sangat-sangat merugikan kita semua dan berpengaruh terhadap situasi maupun kondisi Harkamtibmas, sehingga kita di daerah betul-betul bersih dari Narkoba maupun praktik perjudian,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin saat konferensi pers pengungkapan Narkoba yang berlangsung di Mapolda Malut, Senin (22/8).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan, delpana tersangka ini merupakan kurir dengan berbagai peranan dan modus operandi masing-masing. “EW dan IB bertindak sebagai orang yang mengambil ganja kemudian akan diberikan kepada seseorang sesuai arahan dari seseorang yang diduga pengedar/bandar,” katanya.
Untuk tersangka SA, kata Michael, bertindak sebagai orang yang mengambil ganja dari seseorang yang diduga pengedar/bandar dan kemudian mengedarkan. Kemudian AE, AN dan EK bertindak sesagai orang yang mengambil ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman yang diarahkan oleh seseorang yang diduga pengedar/bandar dan nantinya diarahkan untuk buang di tempat yang sudah ditentukan. “Untuk tersangka AL dan JI merupakan kurir dengan modus mengambil ganja dan kemudian mengedarkan,” jelasnya.
Para tersangka diamankan di seputaran Kota Temate, diantaranya di Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tabahawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Toboleu, Kelurahan BTN, serta di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Ternate.
“Atas perbuataannya, para tersangka disangka melanggar pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (gon/tan)