TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai serius melakukan proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran penanganan covid-19 Pemprov Maluku Utara senilai Rp 163 miliar. Satu per satu pejabat Pemprov dipanggil untuk diperiksa. Selasa (30/8), giliran Kepala Beppeda Pemprov Maluku Utara, Salmin Janidi dipanggil untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi.
Selain Salmin, staf Bappeda juga diperiksa. Pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda dan stafnya itu terkait dengan perencanaan anggaran penanganan covid-19 Pemprov Maluku Utara. Salmin diperiksa terbilang cukup lama. Ia keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi pada pukul 15.03. Salmin dicecar lima pertanyaan. “Saya diperiksa terkait dengan anggaran covid-19,” jelasnya.
Menurut Salmin, pemeriksaan ini soal perencanaannya. Soal berapa banyak anggaran atau angkanya, Salmin memyarankan agar ditanayakan langsung ke keuangan. “Kita hanya di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Nanti dengan keuangan. Keuangan ada di dalam, kedatangan di sini sebagai Kepala Bapeda Maluku Utara dan panggilan ini baru kedua kali,” terangnya. (gon/rii)