TERNATE, NUANSA – Masyarakat Maluku Utara (Malut) kini menggantungkan harapan besar ke penyidik Reskrimsus Polda untuk mengusut serius dan objektif kasus dugaan suap, gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang kabarnya melibatkan oknum auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara. Ketika informasi dugaan praktik busuk ini terkuak, banyak kalangan tidak habis pikir, betapa oknum di lembaga sekelas BPK sudah terlibat dugaan kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Laporan kasus tersebut masuk ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, hanya di Polda Maluku Utara yang proses hukumnya bergerak cepat. Status proses hukum sudah masuk ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan unsur pidana atau dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya menetapkan tersangkanya. Jika proses hukumnya sudah sampai penyidikan, maka kemungkinan Kejaksaan Tinggi tidak akan melakukan proses hukum lagi.
Di Kejaksaan Tinggi, yang melaporkan adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sementara yang melaporkan ke Polda adalah seseorang berinisial SS. Dia adalah orang yang selama ini diduga menerima uang dari sejumlah pihak atas perintah oknum BPK berinisial YG. Saat malayangkan laporan, SS membawa serta sejumlah bukti transaksi dugaan suap dan gratifikasi. SS mengambil sikap itu, karena sebelumnya ia diadukan ke Reskrimum Polda atas tuduhan penipuan terhadap YG, kemudian SS ditetapkan tersangka.
Kabarnya status SS sebagai tersangka sudah dicabut, karena ia dan YG mulai mesra lagi. Selanjutnya, keduanya bersepakat untuk saling memenuhi tunggakan di antara mereka. Karena sudah ada kesepakatan, informasinya SS menarik laporannya di Polda. Bahkan, keterangannya di penyidik juga ditarik. Karena kasus ini adalah delik biasa, bukan delik aduan, maka proses hukum tetap berlanjut.
Selama penyelidikan hingga penyidikan, penyidik marathon melakukan pemeriksaan saksi. Terbaru, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, YG kembali diperiksa pada Kamis (1/9) oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara. Beberapa bulan lalu YG sudah dimutasikan ke BPK pusat. Ia bukan lagi auditor BPK perwakilan Maluku Utara. YG dipindahkan karena informasinya ada hubungannya dengan masalah ini.
Selain marathon melakukan pemeriksaan saksi, penyidik Reskrimsus juga terus mencaritahu apa saja aset milik YG. Sejumlah aset YG sudah diketahui, beberapa lainnya masih dalam tahap identifikasi.
Terhitung 18 Agustus 2022, status kasus dugaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang ini sudah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penetapan tersangka. Sejauh ini Polda belum membocorkan siapa saja yang akan ditetapkan tersangka, apakah hanya oknum di BPK, atau juga dari pihak yang diduga menyuap, seperti dari kalangan perusahaan atau dari pemerintah daerah.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, sementara ini penyidik melakukan pendalaman, seperti pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Itu dilakukan untuk mendukung pembuktian. “Saksi sudah banyak diperiksa, yang pasti berkaitan dengan ini,” jelasnya.
Menurutnya, tim penyidik saat ini masih dalam penyidikan setelah ditingkatkan dari penyelidikan sesuai dengan pasal dan undang-undang yang disangkakan. “Ada tindak pidana gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang,” sebutnya.
Penyidik juga telah melakukan pengecekan aset-aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh pelaku. “Tentunya yang berkaitan dengan kasus ini kita akan mengecek aset-aset bersangkutan dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli aset dan sebagainya, itu kita masih lakukan pendalam,” tandasnya.
Saat ini, kata Michael, penyidik lagi berada di luar daerah untuk melakukan penyidikan berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa perbuatan yang dilakukan terlapor menerima gratifikasi sejak tahun 2020 sampai kasus ini dilaporkan. “Jadi dugaan gratifikasi dan TPPU ini nilainya Rp 10 hingga Rp 15 miliar,” ujarnya.
Juru bicara Polda Malut ini menambahkan, sekarang masih dihitung lagi nominalnya yang dilaporkan. Ini bisa bertamba atau berkurang untuk nominal gratifikasi yang diterima oleh terlapor. “Ini ada yang melapor, karena ada korbannya,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, dugaan suap dan gratifikasi oknum BPK itu diduga melibatkan sejumlah perusahaan dan pemerintah daerah. Upaya suap dan gratifikasi itu dilakukan untuk memuluskan pemeriksaan penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD atau APBN. Selain itu, dugaan suap dan gratifikasi juga ada hubungannya dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah. Sejauh ini Polda belum menbocorkan pemerintah daerah mana yang sudah dimintai keterangan seputar dugaan tersebut.
Dugaan Kronologi Transaksi
Perkenalan YG dan SS terjadi di bengkel milik SS yang terletak di Ternate. Ketika itu YA memperbaiki mobilnya yang rusak di bengkel SS. Dari situlah, hubungan keduanya mulai dekat. Tak lama kemudian, YA mengajak SS berbisnis mobil bekas. Setelah hubungan bisnis mereka berjalan, tiba-tiba satu per satu orang mengatar uang dengan jumlah yang tidak sedikit di rumah dan bengkel SS. Kaget dengan uang yang diantar kepadanya, SS menanyakan YA. YA sampaikan ke SS agar simpan saja uang yang diserahkan orang yang diketahui sebagai suruhan pengusaha itu.
SS diduga pertama kali menerima uang Rp 800 juta dari PT L pada 18 Januari 2020. Uang itu diantar seseorang berinisial F. Pada 19 Februari 2020, SS kembali menerima uang Rp 750 juta. Yang menyerahan uang ini dari perusahaan yang sama dan juga dibawa oleh F. Ketika itu SS menanyakan ke YA, uang apa yang ia terima itu. YA hanya menyuruh SS mengambilnya saja. Pada 3 Maret 2020, YA menyuruh SS mengambil uang Rp 500 juta di rumah F di Kelurahan Tanha Tinggi. Uang ini masih dari PT L.
Selain itu, pada 20 Maret 2020 SS masih disuruh YA untuk menerima uang dari dua perempuan berinisial A dan U sebesar Rp 850 juta. Uang itu bersumber dari PT I. Selanjutnya, pada 30 Maret 2020 SS masih mengambil uang dari orang sama dan perusahaan yang sama sebesar Rp 250 juta. Setelah itu, pada 13 April, YA menyuruh SS untuk mengambil uang di seorang pria berinisial A sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 17 April YA kembali menyuruh SS uang titipan seseorang berinisial K di dekat Bank Indonesia sebesar Rp 650 juta.
Selanjutnya, 22 April 2020, SS disuruh mengambil uang dari K atas perintah YA sebesar Rp 700 juta. Uang ini diambil di dekat Bank Indonesia. Pada 2 Mei 2020, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I datang ke rumah SS atas perintah YA. ASN itu membawa uang Rp 900 juta. Pada 28 Juli 2020, SS disuruh YA mengambil uang dari seorang perempuan berinisial I sebesar Rp 920 juta. Uang itu diserahkan di depan Rumah Sakit Medika, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.
Tidak sampai di situ, pada 3 Agustus 2020, SS masih disuruh YA untuk mengambil uang dari seorang perempuan berinisial I sebesar Rp 900 juta. Uang sebesar itu diserahkan di kawasan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Pada 6 April 2021, di tempat yang sama dan dari orang yang sama sebesar Rp 4 miliar.
Setelah itu, YA memerintahkan SS untuk mengirimkan uang ke sejumlah orang, yakni ke seorang perempuan berinisial A, kemudian seorang perempuan lagi berinisial M. SS juga mengirimkan uang ke YA melalui bank. YA juga mengambil uang cash dari tangan SS. Tak sampai di situ, SS juga disuruh YA untuk mengirim sejumlah uang PT. G. Uang itu diduga untuk pembayar vila. Setelah itu, SS juga beberapa kali didatangi salah seorang security BPK berinisial S untuk mengambil uang atas perintah YA. Uang yang diambil oknum security itu diduga diserahkan ke oknum lain di tubuh BPK.
Dugaan suap yang melibatkan oknum BPK Maluku Utara ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Selain itu, SS juga telah dilaporkan YA ke Reskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan dan penipuan. SS kini berstatus tersangka. SS juga telah menggugat YA secara perdata di Pengadilan Negeri Ternate. Sebab, SS sudah menggunakan uang pribadinya untuk mengirim uang ke sejumlah orang atas perintah YA dan uang itu belum dikembalikan oleh YA. Perkara perdata di Pengadilan Negeri Ternate sementara dalam proses persidangan. (tim)