SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara meminta dengan tegas kepada seluruh pengusaha kapal agar tidak menaikan harga tiket susakanya. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bukan hanya berdampak pada operasional kapal, tetapi seluruh lapisan masyarakat ikut kena akibatnya. Sehingga Pemprov berharap kenaikan tarif transportasi laut harus diputuskan melalui rapat resmi yang melibatkan semua pihak, bukan secara sepihak oleh pemilik kapal. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Maluku Utara, Armin Zakaria pada Nuansa Media Grup (NGM), Minggu (4/9).
Menurut Armin, mengantisipasi kenaikan tarif secara pihak, pihaknya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang tarif sementara pada angkutaan laut dengan nomor 559/391, yang akan diberlakukan terhitung Senin, 5 September 2022. “SK ini untuk megnatisipasi kenaikkan tarif yang berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kita hanya patok 10-15 persen saja. Kalau tidak, maka seperti terdapat pada kapal tujuan Ternate-Morotai, dengan sesuka hati menaikkan tarif sebesar 35 persen dengan alasan naiknya harga BBM,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini Pemprov akan melakukan rapat dengan semua pihak terkait untuk membahas kenaikan tarif transportasi laut dan darat. Operator transportasi laut, asosiasi angkutan, KSOP, dan Dishub kabupaten/kota akan diundang dalam rapat itu nanti.
Armin menambahkan, SK yang dikeluarkan Pemprov itu bagian dari menindaklanjuti keputusan pemerintah pada tanggal 3 September 2022 tentang kenaikan harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan berpedoman pada Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2006 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri serta sambil menunggu ditetapkannya keputusan Gubernur Malut tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut untuk kapal konvensional dan kapal cepat yang beroperasi antar kabupaten/lota dalam wilayah Provinsi Malut.
Pemprov, melalui Dinas Perhubungan, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dengan menetapkan tarif angkutan penumpang kapal laut yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Maluku Utara. Alhasil, SK sementara tersebut menaikkan tarif 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Bagi tarif angkutan penumpang kapal cepat/speed boat yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Malut diberlakukan kenaikan tarif sebesar 10 persen untuk yang menggunakan bahan bakar jenis kerosene (Minyak Tanah) dan untuk yang menggunakan bahan bakar jenis lain kenaikan tarifnya adalah 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Begitu juga dengan tarif bagi anak yang beusia 1 tahun sampai dengan 12 tahun dikenakan tarif SOK dari tarif penumpang dewasa, sedangkan tarif untuk anak/bayi yang berusia di bawah 1 tahun dikenakan tarif 10 persen dari tarif penumpang dewasa.
Sementara tarif pada trayek Ternate-Rum tidak mengalami perubahan, pemberlakuan tarif tetap menggunakan tarif kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu yang lalu. Pemberlakuan tarif sementara ini berlaku sampai dengan adanya ketentuan baru tentang penetapan tarif angkutan penumpang kapal laut untuk kapal konvensional dan kapal cepat yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Maluku Utara. Dalam rangka menjamin pelaksanaan pemberlakuan tarif sementara ini, maka dimintakan kerjasama dari seluruh dinas perhubungan kabupaten/kota, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate maupun seluruh kantor UPP di Wilayah Malut untuk mengawasi pemberlakuan tarif sementara ini. (ano/tan)