Izin Trayek Sejumlah Kapal di Maluku Utara Terancam Dicabut

Armin Zakaria

TERNATE, NUANSA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara akan mencabut trayek angkutan laut antar kabupaten/kota dalam wilayah Maluku Utara yang menaikkan tarif hingga 30 persen. Ketegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Armin Zakaria, sekaligus merespons penetapan tarif 30 persen secara sepihak oleh pihak kapal.

Armin mengatakan, pihak kapal tidak memiliki dasar untuk melakukan penetapan tarif, meskipun alasan utama adalah naiknya harga BBM. Sebab ada ketentuan dan regulasi yang mengatur tarif tersebut. “Yang terjadi sekarang, para operator kapal dengan rute Ternate-Morotai dan Ternate-Bacan dengan dengan sesuka hati menaikkan tarif 30 persen. Dasarnya apa? Kalau kita biarkan, dampaknya di masyarakat, karena mereka (pemilik kapal) hanya memikirkan untung ruginya saja dengan berdalih kenaikan harga BBM,” kata Armin saat dihubungi Nuansa Media Grup, Minggu (4/9).

Armin menilai, para operator kapal saat ini mengambil untung degan memanfaatkan kenaikan harga BBM. Sehingga perlunya diberlakukan tarif angkutan laut sementara, yakni 10-15 persen.

Ia juga meminta kepada KSOP dan Dishub kabupaten/kota, apabila kedapatan kapal yang menaikkan tarif di luar dari ketentuan sesuai edaran, maka izin trayeknya harus dicabut. “Seperti di Halsel, antar desa saja tapi diberlakukan sampai Rp 160 ribu. Padahal jaraknya hanya 12 mil dan 20 mil. Tarif itu ada komponen penghitungnya sesuai peraturan menteri berdasarkan mil, bukan sesuka hati mereka,” kesalnya.

“Maka dari itu, dalam surat edaran kami tegaskan kepada Syahabandar di masing-masing pelabuhan dan Kadishub kabupaten/kota tolong mengawasi para operator. Jika kedapatan kenaikan tarif di luar ketentuan atau tidak sesuai edaran, kita akan cabut izin trayeknya. Kita juga minta ke KSOP jangan keluarkan izin berlayar. Kalau dia mau keluar dari lintasan itu silahkan saja, kan ada banyak operator yang lain,” tutupnya. (ano/tan)