TERNATE, NUANSA – Beberapa hari setelah pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), nelayan Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate mulai mengeluhkan kesulitan mereka mendapat BBM. Meski kuota BBM untuk nelayan sudah diatur, tetapi stok tetap terbatas.
Beberapa hari lalu pertamina mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan pangkalan APMS Siantan untuk membahas kuota BBM nelayan. Kepala DKP Ternate, Faisal H. Dano menuturkan, sesuai aturan, kuota BBM untuk nelayan diatur pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas). DKP akhir-akhir ini mendapat keluhan dari nelayan, khususnya yang ada di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, tentang terbatasnya kuota BBM yang mereka dapatkan.
“DKP dan APMS Siantan serta nelayan Jambula buat pertemuan dengan pertamina membahas kuota BBM. Nelayan mengeluh, kenapa mereka kesulitan dapat BBM, padahal lokasi pertamina ada di Jambula. Akhirnya diputuskan, kuota BBM untuk nelayan Jambula diarahkan ke Siantan. APMS Siantan akan melayani BBM nelayan Pulau Moti, Ternate Tengah dan Kecamatan Pulau Ternate, sedangkan APMS Tafure melayani nelayan Batang Dua, Pulau Hiri, Ternate Utara dan Ternate Barat,” jelasnya.
Meski sudah diatur begitu, kata Faisal, ada nelayan di Ternate Utara yang ingin membeli BBM di APMS Tafure, justru tidak terlayani. “Setelah kami dapat keluhan dari nelayan, kami menyurat ke pertamina untuk buat pertemuan dengan APMS Tafure. Saat pertemuan, APMS Tafure keberatan kalau mereka disamakan dengan APMS Siantan. Karena selama ini APMS Tafure bukan hanya melayani nelayan, tetapi juga kendaraan, sehingga stok mereka sering terbatas,” tutur Kepala DKP.
Menurutnya, DKP sifatnya menjembatani agar nelayan terlayani agar melaut dengan lancar. Ia berharap pertamina mengambil langkah agar kuota BBM untuk nelayan tetap tersedia. “Kuota BBM untuk nelayan itu tidak bertambah. Sesuai dengan data, ada 3.000 di kota Ternate, hanya saja sebagian besar tidak memiliki kartu anggota nelayan. Di sisi lain, kuota BBM disesuaikan dengan data berdasarkan kartu anggota nelayan sebagaimana ditentukan oleh BPH Migas,” tutupnya. (udi/tan)