Hukum  

Petugas di Lapas Labuha Terancam Disanksi

Lapas Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

TERNATE, NUANSA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) pada Rabu (14/9) menurunkan tim ke Lapas kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk menelusuri dugaan leluasanya narapidana keluar-masuk Lapas. Rencana ini menyusul mencuatnya masalah yang dialami salah seorang narapidana kasus pemerkosaan yang belakangan diketahui menghamili seorang perempuan. Narapidana itu diduga diduga diberi leluasa keluar-masuk Lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Lili menuturkan, pihaknya akan menurunkan tiga stafnya untuk melakukan pemeriksaan pihak Lapas Labuha, guna memastikan dugaan leluasa keluar-masuk para narapidana. Jika terbukti pihak Lapas memberi keleluasaan narapidana keluar-masuk Lapas, maka petugas di Lapas Labuha akan ditindak. “Kita akan periksa SOP di Lapas Labuha sudah sesuai atau tidak. Jajaran Lapas juga akan dievaluasi, begitu juga di Rutan. Evaluasi harus kami lakukan supaya ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu,” tegas Lili pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (13/9).

Sebelumnya, Senin (12/9), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Labuha, Tahir Rumadaul mengaku, narapidana berinisial AM alias Arifin (40) itu keluar dari Lapas karena ingin menjenguk anaknya yang sedang sakit di rumah. Sedangkan ketika ada informasi bahwa AM bertemu kekasihnya dan menghamilinya di luar jeruji besi, itu di luar dari dugaan pihaknya sebagaimana yang diberitakan media Nuansa Media Grup (NMG).

Pihaknya memberikan izin kepada natapidana tersebut bukan untuk bertemu kekasihnya, apalagi sampai ada dugaan menghamilinya. Napi tersebut juga baru pertama diberi izin keluar. Putusan pengadilan terhadap AM atas kasus pencabulan itu 18 tahun penjara, dan sudah dijalaninya beberapa tahun. AM akan bebas pada tahun 2024 mendatang. Ia juga mendapat remisi sebanyak 2 tahun 8 bulan dan 15 hari. (gon/tan)