TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Ternate senilai Rp 5 miliar. Pemeriksaan lanjutan ini dalam rangka melengkapi berkas penetapan tersangka. Rabu (14/9), penyidik Kejaksaan Tingg memeriksa tiga orang. Mereka adalah Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB), Ramdani Abubakar, Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani P. Mahli dan mantan Direktur Holding, M. Iksan Efendi.
Tiga orang ini diperiksa pada waktu yang berbeda. M. Iksan diperiksa dari pagi hingga siang sekira pukul 12.42 WIT. “Hari ini diperiksa berkaitan dengan unit-unit usaha dan lain-lain terkait dengan Perusda,” katanya usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Iksan, dirinya sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejati Malut. Terkait pemeriksaan hari ini, ia tidak mengingat berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik. “Saya tidak hitung-hitung, namun masih seputar Perusda,” tuturnya.
Iksan menegaskan akan tetap hadir jika dipanggil kembali. Prinsipnya, kata dia dengan hati yang tulus untuk bagaimana membangun usaha perusahaan milik daerah, dan beberapa unit usaha. “Saya bangun usaha itu sampai dengan saya mundur, usaha itu jalan. Ada unit usaha yang saya bangun, seperti SPBU, Spead bot, Restoran, percetakan. Semua itu jalan sampai ditinggalkan. Setelah itu saya sudah tidak tahu lagi,” katanya.
Setelah Iksan, penyidik lanjut memeriksa Ramdani dan Rohani. Usia diperiksa, Ramdani menuturkan, pemeriksaan kali ini hanya tambahan keterangan seputar Perusda. Pemeriksaan ini merupakan yang ke empat kali. “Lebih banyak ditanyakan persoalan pada rekrutmen pegawai. Pemeriksaan ini sebagai saksi. Kalaupun dipanggil lagi, saya tetap datang,” katanya singkat.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani P. Mahli menuturkan, ia diperiksa terkait dengan pernyataan modal Perusda Ternate. “Ini memang kita Inspektorat sudah pernah lihat kemarin. Jadi saya sebatas memberikan keterangan dengan apa yang sudah kita lihat,” ujarnya.
Pihaknya, kata Rohani, pernah melakukan audit terkait dengan anggaran Perusda di tahun 2020. Namun sebelum tahun 2020 pihaknya tidak pernah melakukan audit. Hanya saja berapa kerugian negara tidak lagi ia ingat. “Yang jelas ada, Nominalnya maaf saya lupa, tapi ada temuan,” ungkapnya.
Menurutnya, di Perusda itu ada beberapa jenis usaha yang dikelola, yakni sembako, BBM (bahan bakar minyak) dan restoran. Rohani juga mengaku dirinya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali. Ini merupakan panggilan yang ke empat. “Kalau memang diperlukan, kita memberikan keterangan sebatas apa yang kita lihat,” pungkasnya.
Gelar perkara
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar penetapan tersangka kasus Perusda Ternate Bahari Berkesan selaku Holding Company. Selain melakukan ekspose gelar penetapan tersangka, Kejati juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara atas dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahan berplat merah tersebut. Hanya saja belum mau membeberkan nama-nama tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nuansa Media Grup (NMG), nilai kerugian negara sesuai hasil audit dari BPKP Perwakilan Malut sekitar Rp 7 miliar.
Bahkan informasi yang diterima, tim penyidik saat ini telah mengantongi lima calon tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum diketahui pasti nama dan jabatan kelima orang ini. “Kemungkinan lima orang,” ucap sumber tersebut belum lama ini. (gon/rii)