Hukum  

Anggota DPRD Provinsi Pemilik Pokir Bakal Diperiksa Penyidik Polda

Kantor DPRD Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Ini peringatan bagi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) agar merealisasikan anggaran pokok pikiran (pokirnya) supaya tepat sasaran. Jika tidak, maka akan terjadi hal buruk seperti pada pokir salah satu wakil rakyat Maluku Utara berinisial RS.

Bagaimana tidak, proyek talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, yang anggarannya bersumber dari anggaran pokir RS tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar, kini bermasalah. Belum lama ini talud itu ambruk, karena diduga kuat perencanaan dan pelaksanaannya tidak maksimal. Dugaan masalah ini diproses hukum penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara. Sejumlah sudah diperiksa. Bagian atas talud tersebut dibangun kafe, yang informasinya milik RS.

Penyidik Reskrimsus bakal memeriksa anggota DPRD pemilik pokir, RS. Ia merupakan anggota dewan dari Partai Gerindra. Pekerjaan konstruksi beton yang menggunakan APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp 1 miliar lebih itu ambruk setelah masa pemeliharaan selesai.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, anggota DPRD itu akan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan masalah proyek tersebut.. “Kasus masih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan itu untuk membuat terang suatu pidana, sehigga harus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan dokumen dan data-data yang di olah,”jelasnya. (rii)