Polmas  

Jasri Bicara Undur Diri, Akademisi: Karena Kecewa dengan Wali Kota

Tauhid dan Jasri Usman.

TERNATE, NUANSA – Pernyataan Jasri Usman bahwa dalam waktu dekat akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota, lantaran ia berencana calon DPR RI, mendapat respons akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr Muammil Sunan.

Menurut Muammil, Jasri yang memilih bicara terbuka, bukan karena semata-mata ingin calon DPR RI, yang mana aturannya mengharuskan ia undur diri saat memasuki tahapan. Tetapi kemungkinan ada hal lain yang mendasari Ketua DPW PKB Maluku Utara itu melontarkan pernayataan terbuka. Dosen Fakultas Ekonomi ini mengatakan, bukan tidak mungkin pernyataan undur diri dari jabatan Wakil Wali Kota itu lantaran hubungan Jasri yang sudah tidak harmonis dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam menjalankan roda pemerintahan. “Padahal sejak awal keduanya sudah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan guna meningkatkan pelayanan publik,” tuturnya.

Dr Muammil Sun’an.

Lanjutnya, komitmen Tauhid – Jasri yang akhirnya tidak berjalan normal, bisa saja membuat Jasri sebagai Wakil Wali Kota kecewa. Apalagi berbagai kebijakan dan keputusan yang M. Tauhid tidak sesuai dengan komitmen yang sudah dibangun sejak Pilwako lalu itu. “Sebagai contoh, yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana terdapat baliho ucapan selamat datang Presiden yang hanya termuat foto Wali Kota saja menunjukkan bahwa hubungan keduanya sudah tidak harmonis atau jauh dari panggang api,”ujarnya.

Muammil mengatakan, komunikasi dan koordinasi yang tidak terbangun dengan baik dalam tata kelola pemerintahan, yang mana Wali Kota lebih dominan, termasuk membuat Jasri Usman sebagai Wakil Wali Kota mulai kecewa. Padahal, Wawali yang diusung oleh PKB sebaga partai besar, harusnya mendapat porsi yang sebanding dalam berbagai kebijakan pemerintah kota. Namun faktanya, Wakil Wali Kota justru sering diabaikan dalam berbagai kebijakan strategis

Secara tegas, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan kewajiban kepada kepala daerah untuk bekerjasama dan membagi tugas kewajibannya dengan wakil kepala daerah. Penegasan terhadap pembagian wewenang dari Wakil Wali Kota yang mengharuskan kepada Wali Kota untuk melakukan pembagian kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang. “Karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipilih secara berpasangan (satu paket). Hal ini menuntut adanya suatu pemberian kekuasaan kepada Wakil Wali Kota untuk mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat dengan jalan membantu pelaksanaan tugas pemerintahan Wali Kota,” tutup Muammil menegaskan. (rii)