Hukum  

Dukung Bawaslu Ternate, Pandecta: Rizal Marsaoly Harus Taat Hukum

Hendra Kasim.

TERNATE, NUANSA – Banyak pihak mendukung Bawaslu Kota Ternate untuk memeriksa Kepala Bappelitbangda Rizal Marsaoly. Adik ipar Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman itu diketahui memposting ucapan selamat terhadap salah satu bakal calon Presiden di story media sosialnya. Dukungan kali ini datang dari Persatuan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara.

Direktur Eksekutif Pandecta, Hendra Kasim menjelaskan, Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu yang secara konstitusional memiliki dasar pembentukan yang kuat secara konstitusional. Atas dari itu, kerja-kerja pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu adalah kerja-kerja konstitusional. Dengan demikian, panggilan Bawaslu kepada setiap warga negara adalah dalam maksud melaksanakan tugas negara. “Saya berharap, untuk memastikan jalannya pemilu secara jujur dan adil di Kota Ternate, panggilan Bawaslu kepada Kepala Bappelitbangda Kota Ternate harus ditanggapi dengan menghadiri panggilan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tegaknya hukum pemilu dan demokrasi yang bermartabat di Kota Ternate,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (8/10).

Menurutnya, Rizal Marsaoly sebagai Kepala Bappelitbangda harus menunjukkan contoh dengan menjadi warga negara yang baik, salah satunya adalah menghadiri panggilan Bawaslu. Dengan begitu, demokrasi yang bermartabat dan keadilan pemilu dapat ditegakkan oleh Bawaslu Kota Ternate. “Sebagai warga negara yang baik harus taat aturan. Apalagi Rizal Marsaoly adalah seorang pejabat di Pemkot Ternate, yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan tunjukkan hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menjelaskan, surat yang dilayangkan tersebut dengan tujuan memintai klarifikasi terhadap Rizal atas postingan story media sosial terkait ucapan selamat deklarasi salah satu bakal calon Presiden. “Ini ada hubungannya dengan dugaan pelanggarannya netralitas ASN. Maka dari itu kami melakukan penelusuran dan hasilnya kita jadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami sudah layangkan undangan klarifikasi, jadwalnya  hari Jumat, tapi yang bersangkutan tidak hadir,”jelasnya.

Sulfi mengatakan, berdasarkan ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, apabila pada undangan pertama tidak digubris, maka perlu dilayangkan undangan klarifikasi kedua. Hadir ataupun tidak hadir pada pemanggilan kedua, Bawaslu akan tetap melanjutkan dengan melakukan kajian dan analisis hukum terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. “Kita sudah jadwalkan undangan klarifikasi kedua pada Senin (10/10), suratnya sudah dilayangkan hari Jumat,”tutupnya. (rii)