Pernyataan Ketua Bawaslu Maluku Utara Dianggap tidak Mendasar

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani.

TERNATE, NUANSA – Kemampuan lima Bawaslu Maluku Utara belakangan ini sedang dipantau publik. Banyak pihak sudah menyimpulkan bahwa komisioner Bawaslu yang sekarang tidak memiliki kemampuan di atas rata-rata. Lihat saja, beberapa hari lalu mereka bahkan disebut hanya suka jalan-jalan menghabiskan anggaran.

Terbaru, publik menyoroti peryataan Ketua Bawaslu Masita Nawawi Gani yang dengan tegas meminta kepada partai politik dan calon peserta pemilu supaya tidak curi start kampanye. Masita bersikap di luar dugaan begitu setelah tahu banyak baliho para tokoh yang tersebar di Kota Ternate dan kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara. Meski begitu, ia mengaku, Bawaslu belum bisa berbuat banyak karena belum memasuki tahapan pencalonan.

Pernyataan Ketua Bawaslu Maluku Utara tersebut dianggap tidak mendasar oleh praktisi hukum Hendra Kasim. Direktur Eksekutif Persatuan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) ini menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pada pasal 1 ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Peserta pemilu untuk legislatif adalah partai pilitik dan peserta pemilu untuk Pilpres adalah Capres-Cawapres. Sedangkan peserta pemilu untuk DPD adalah calon perseorangan. Saat ini, belum ada peserta pemilu, karena belum ada penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan Capres-Cawapres dan penetapan calon anggota DPD.

“Jadi, saya sampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para tokoh di daerah tidak dapat dipahami sebagai kegiatan kampanye. Pernyataan jangan curi start kampanye itu pernyataan yang tidak mendasar,”ujarnya menegaskan. (rii)