KPK Temukan Puluhan Perusahaan Tambang di Maluku Utara Bermasalah

Dian Patria.

TERNATE, NUANSA – Ada sebanyak 125 perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara (Malut). Dari perusahaan sebanyak itu, ternyata masih ada 19 perusahaan yang NPWP-nya tidak teridentifikasi. Ini diungkapkan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria pada wartawan, Kamis (13/10).

Ia mengakui, data yang didapatkan KPK itu berdasarkan laporan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM RI. Sebanyak 19 perusahaan tambang itu NPW-nya tidak masuk dalam sistem Kementerian ESDM. “Saya belum bisa rinci perusahaan apa saja. Yang jelas, sebanyak 19 perusahaan itu NPWP-nya tidak teridentifikasi. Perlu dikonfirmasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bisa jadi memang tidak punya NPWP atau bodong. Atau bisa saja ada tapi tidak dimasukkan,” jelasnya.

Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebanyak 53 perusahaan tambang menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 70.396.613.708. “Tentunya kita berkoodinasi memastikan dengan planologi Kementrian Kehutanan, apakah sudah diurus ataukah sudah dibayar. Itulah peran kami mengkoordinasi lintas pihak termasuk KLHK untuk memastikan PNBP dari IPPKH,”pungkasnya. (ano/rii)