TERNATE, NUANSA – Tercemarnya laut Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), akibat maraknya aktivitas pertambangan, akhirnya disinggung juga. Padahal, pemerintah daerah sekalipun tak berani angkat bicara melihat pencemaran laut di Pulau Obi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga pertama yang menyinggung pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di Obi itu.
Hanya saja, lembaga antirasuah tersebut baru sebatas mengaku heran dengan kondisi laut Obi yang sudah cokelat. Sebagaimana disampaikan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria bahwa laut di Pulau Obi sudah tercemar akibat maraknya aktivitas pertambangan. Ia menyesalkan aktivitas tambang yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Dian juga menyebutkan, data yang didapat KPK, laut di Pulau Obi sekarang ini sudah berwarna cokelat.
Meski begitu, Dian tidak menyebut secara jelas perusahaan tambang apa saja yang aktivitasnya mengakibatkan laut di Pulau Obi tercemar hingga begitu parah. Selain di Pulau Obi, Dian juga menyentil aktivitas tambang di Kabupaten Halmahera Timur yang dampaknya terjadi pencemaran laut. Pada kunjungan di Maluku Utara pekan ini, KPK juga menyoroti tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Halmahera Selatan. “Kami soroti tambang karena di sana sedang berlangsung tambang emas ilegal, dari sisi lingkungan juga sangat berbahaya,” jelasnya saat kunjungan kerja di Maluku Utara pada Kamis (13/10) lalu.
Dian mengaku, KPK mendapat informasi bahwa daerah tambang emas ilegal itu sangat sulit untuk diakses oleh orang baru, karena penjagaannya amat ketat. “Tambang yang di Kusubibi itu sangat ngeri ya, karena tambang ilegal yang memiliki dampak lingkungan cukup ngeri,”ujarnya. Pernyataan utusan KPK itu direspons praktisi hukum Hendra Kasim. Advokat Maluku Utara menegaskan, KPK mestinya tidak hanya mengatakan heran ketika melihat lingkungan tercemar karena dampak aktivitas tambang. KPK, kata dia, harusnya ambil langkah, bukan malah mendiamkan. KPK setidaknya memberikan kepastian ke masyarakat Maluku Utara, khususnya yang di Pulau Obi menyangkut langkah hukum atas pelaku-pelaku tambang yang merusak lingkungan.
“KPK itu tugasnya penindakan, bukan hanya bilang heran. KPK jangan heran hasil eksplorasi tambang yang sudah merusak laut. Selanjutnya, lebih IUP di Maluku Utara bisa ditindak dari pada sekadar heran dengan kondisi eksplorasi tambang di Obi,” tegasnya mengakhiri. (rii)