Ada Proyek yang Diduga Bermasalah, Gubernur Didesak Copot Kepala Disarpus

TERNATE, NUANSA – Dugaan korupsi anggaran pembangunan depo arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Maluku Utara (Malut), akhirnya diketahui publik luas. Praktisi hukum Agusu Salim R. Tampilang geleng-geleng kepala setelah tahu banyak dugaan kegiatan bermasalah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara, termasuk di Disarpus.

Menurutnya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tidak harus mempertahankan pimpinan OPD yang diduga bermasalah. Sudah saatnya Gubernur melakukan bersih-bersih di pemerintah. Jika tidak, maka Abdul Gani Kasuba akan mengakhiri masa jabatannya nanti dengan jejak yang buruk. Terkait dengan kegiatan di Disarpus yang diduga bermasalah, kata Agus, Mulyadi Tutupoho adalah orang yang harus bertanggungjawab, karena dia adalah Kepala Dinas yang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Secara hierarki, penanggung jawab keuangan daerah adalah kepala daerah, kemudian turun kepada OPD (organisasi perangkat daerah) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan bendahara sebagai juru bayar,” jelasnya.

Menurutnya, ada siklus keuangan yang secara hukum saling terikat antara satu dengan yang lain. Sehingga itu, pihak-pihak yang terlibat dengan proyek diduga ugal-ugalan ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum, agar ada efek jera buat penikmat uang rakyat. “Jika Gubernur jeli, Muliadi Tutopoho seharusnya dicopot dari jabatannya. Sebab proyek tersebut menuai sorotan publik dan menambah daftar hitam bobroknya pembangunan di Pemprov Malut,” tuturnya, Minggu (16/10).

Lanjutnya, Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggara pemerintahan di daerah sudah tentu mengetahui adanya proyek asal-asalan ini. “Sebagai pengawasan internal, saya yakin sudah tentu Inspektorat mempunyai catatan khusus terkait proyek bermasalah tersebut. Karena Inspektorat bertanggung jawab kepada Gubernur dan bertanggung jawab secara administrasi kepada sekretaris daerah untuk memberikan temuan internal yang terjadi di lingkup Pemprov Malut,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan gedung depo arsip tahap pertama senilai Rp 572.412.000 yang dikerjakan CV. Fausta Pratama pada November 2021 lalu hingga kini tak ada progres pekerjaannya.  Hasil penelusuran wartawan, proyek yang berlokasi di belakang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di Sofifi itu tak terlihat adanya tanda-tanda pembangunan.

Pemilik CV. Fausta Pratama, Irfan saat dikonfirmasi, mengaku tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Bahkan ia juga tidak tahu siapa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek itu. ”Itu (perusahaan) mungkin dipakai orang, saya juga lupa. Mungkin belum cair. Nanti saya cari tahu lagi. Seingat saya proyek depo arsip itu dulu tidak jadi. mungkin begitu,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/10).

Setelah ditelurusi lebih lanjut, ternyata ada nama Abdurrahman yang diketahui melaksanakan pekerjaan tersebut. Abdurahman ketika dikonfirmasi, ia juga mengaku pekerjaan itu telah selesai dikerjakan dan menghabiskan Rp 550 juta, namun hanya untuk pengerjaan tiang pancang. “Tahap satu itu anggaranya cuman tiang pancang pada pekerjaan tahap awal, dan ini tahap dua akan dilanjutkan sekaligus dengan strukturnya,” akunya.

Meski demikian, tiang pancang yang dimaksud Abdurahman tidak berdiri seperti yang dibayangkan orang. Namun tiang pancang tersebut hanya berkisar 6 tiang dengan ketinggian tiga sampai empat meter. Bahkan diduga proyek tahap awal ini dikerjakan dalam hitungan minggu.

Sementara untuk pembangunan gedung depo tahap dua dianggarkan senilai Rp 1.365.945.230. proyek tahap dua ini dikerjakan oleh CV. Dwi Tolire Pratama dengan masa kontrak selama 120 hari terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun sampai Oktober 2022 ini, proyek dengan nilai 1,3 miliar itu juga tak kunjung terlihat.

Pantauan wartawan di lapangan, proyek yang masa kontraknya harus berakhir pada 11 November 2022 itu hanya terlihat pembangunan fondasi gedung. (ano/tan)