Hukum  

Dugaan Penyerobotan Lahan, Pemkot Ternate Digugat di Pengadilan

Kantor PN Ternate.

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Gugatan ini terkait dengan dugaan penyerobotan lahan yang sekarang dibangun Landmark. Ahli waris yang menggugat Pemkot adalah Rony Litan, Allen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan. Empat orang penggugat tersebut adalah ahli waris dari pemilik lahan atas nama Royke Litan. Penasehat hukum (PH) yang mendampingi penggugat adalah Muhammad Konoras, Sarman Riadi, Abdul Haris Konoras dan Saiful Bahri Puku.

Menurut Muhammad Konoras, penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah bersertifikat hak milik nomor 00294/Kelurahan Muhajirin, tahun 1976, terletak di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang luas tanahnya kurang lebih 400 meter persegi. “Lokasinya sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Nongko Litan, sekarang tidak diketahui, karena sudah dibangun Landmark. Kemudian sebelah selatan dahulu berbatasan dengan Jhony Like, sekarang tidak diketahui lagi karena sudah dibangun Landmark. Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya, kemudian sebelah timur dahulu berbatasan dengan laut, sekarang tidak diketahui lagi, karena sudah masuk lokasi Landmark,” jelasnya.

Konoras menuturkan, sebidang tanah tersebut para penggugat dapatkan dari mendiang orang tua atas nama Royke Litan yang telah memperoleh hak berdasarkan permohonan pemberian hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate yang kemudian menerbitkan SHM nomor 00294/Kelurahan Muhajirin tahun 1976. Kata dia, tanpa sepengetahuan kliennya, pada tahun 2010, tanah objek sengketa tersebut secara diam-diam tergugat atau Pemkot Ternate menguasai dan menggusur rata, kemudian membuat proyek taman Landmark tanpa memberikan konpensasi ganti rugi kepada penggugat sebagai pemilik sah.

Ketua Peradi Kota Ternate ini mengatakan, sudah berulang kali PH penggugat mendatangi Pemkot Ternate dengan tujuan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan harapan memberikan ganti rugi kepada penggugat, tapi hingga saat ini tergugat dalam hal ini Pemkot Ternate tidak mau membayarnya. Tindakan Pemkot yang menguasai tanah milik penggugat tanpa hak tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya. “Akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka menyebabkan penggugat mengalami kerugian materil dan imateril,” tegasnya.

Masih menurut Konoras, akibat dugaan penyerobotan tersebut, penggugat tidak bisa memanfaatkan atau menikmati objek sengketa tersebut secara baik. Penggugat juga kehilangan untuk menjual objek itu secara keseluruhan yang diperkirakan Rp 5 miliar. Pada tahun 2000, penggugat juga mengeluarkan dana untuk mengurus tanah tersebut, dimana penggugat mengeluarkan sejumlah anggaran untuk memberikan PH mengurus proses pergantian blangko di BPN Ternate sebesar Rp 250 juta. (rii)