Polmas  

Praktisi Hukum Soal Klarifikasi Bawaslu Malut ke Jajaran: Itu Keliru 

Hendra Kasim.

TERNATE, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan dan Bawaslu Halmahera Utara dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Maluku Utara, terkait polemik rekrutmen pengawas ad hoc.

Atas dasar itu, Praktisi Hukum, Hendra Kasim angkat bicara. Direktur Eksekutif Pandecta itu menilai langkah Bawaslu Maluku Utara sangat keliru ketika melaksanakan klarifikasi terhadap Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.

Menurutnya, langkah Bawaslu ini keliru. Sebab sampai saat ini tidak ada rumusnya model klarifikasi seperti itu dalam Undang-undang (UU) Pemilu maupun peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Sepatutnya yang dilakukan oleh Bawaslu Malut terhadap masalah ini adalah menjadikan hal tersebut sebagai temuan pelanggaran dan ditindaklanjuti. Karena rekrutmen pengawas ad hoc merupakan bagian dari tahapan pemilu,” jelas Hendra kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (28/10).

Lantas, pertanyaannya bagaimana kalau Bawaslu Malut dalam melakukan klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran etik. Apakah Bawaslu Provinsi dapat memperbhentikan Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa melalui DKPP ? Tentu tidak. Itulah mengapa harus melalui pintu penanganan pelanggaran.

Sehingga itu, jika ada pelanggaran maka harusnya dijadikan sebagai temuan pelanggaran. Dengan begitu, sepatutnya diselesaikan melalui jalur penanganan pelanggaran. Dengan demikian, kasus seperti ini ujungnya bisa merekomendasikan Bawaslu Kabupaten yang terlibat dalam pelanggaran rekrutmen pengawas ad hoc ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).

“Karena itu, langkah yang diambil Bawaslu Malut dalam menangani masalah rekrutmen pengawas ad hoc ini, sepertinya membuktikan keraguan publik beberapa waktu lalu mengenai kualitas komisioner Bawaslu Malut,” tandasnya. (tan)

Exit mobile version