TOBELO, NUANSA — Sejumlah tokoh pemuda di Halmahera Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang dirumahkan tidak menerima gaji. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari berbagai pihak, para pekerja yang dirumahkan tersebut masih menerima kompensasi sekitar Rp6 juta bersih per bulan (belum termasuk tunjangan pendidikan dan kesehatan yang masih diberikan oleh NHM), meskipun sementara tidak bekerja.
Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Utara, Yosafat Kotalaha, menyampaikan bahwa informasi yang menyebut para pekerja tidak menerima gaji tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Yosafat, para pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan masih menerima kompensasi bulanan yang bahkan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara sebesar Rp3.510.240 melalui Keputusan Gubernur Nomor 524/KPTS/MU/2025.
“Dari informasi yang kami peroleh di lapangan, karyawan yang dirumahkan oleh NHM masih tetap menerima kompensasi sekitar Rp6 juta bersih setiap bulan (belum termasuk tunjangan pendidikan dan tunjangan kesehatan yang masih diberikan oleh NHM). Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka sementara tidak bekerja, hak-hak dasar mereka tetap diperhatikan,” ujar Yosafat, Senin (9/3).
Yosafat menegaskan bahwa kebijakan ini sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk prinsip perlindungan terhadap hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja tetap memiliki hak atas perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, bahkan ketika mereka tidak aktif bekerja sementara waktu.
Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal senada disampaikan Riko Djanti, Akademisi Universitas Halmahera (UNIERA) sekaligus Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara. Menurutnya, dalam situasi operasional perusahaan yang menghadapi tantangan, kebijakan memberikan kompensasi kepada pekerja yang dirumahkan merupakan bentuk tanggung jawab yang tetap dijalankan perusahaan.
Riko juga menjelaskan bahwa kondisi ini bersifat sementara dan secara bertahap beberapa pekerja sudah mulai kembali bekerja.
“Yang juga perlu diketahui publik adalah bahwa sebagian karyawan yang sebelumnya dirumahkan sudah mulai dipanggil kembali untuk bekerja di Gosowong. Kami juga mendapat informasi bahwa seiring dengan membaiknya kondisi operasional perusahaan, lebih banyak karyawan akan kembali bekerja. Apalagi dalam waktu ke depan NHM juga akan mengembangkan tambang baru, yaitu Shallut, yang tentu membutuhkan tenaga kerja ketika sudah beroperasi penuh,” jelasnya.
“Karyawan yang sudah dirumahkan saja masih dijamin kesejahteraannya oleh NHM. Lalu kurang baik apa lagi kebaikan dari Presiden Direktur NHM Haji Robert ini?” tambah Riko.
Para tokoh pemuda di Halmahera Utara berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan bijak serta memastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi para pekerja dan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Mereka juga berharap kondisi operasional perusahaan dapat segera membaik sehingga para pekerja yang saat ini dirumahkan dapat kembali bekerja secara normal dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang tetap berjalan dengan baik. (tan)
