Hukum  

BPK Temukan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Halmahera Barat Bermasalah

Kantor DPRD Halmahera Barat.

JAILOLO, NUANSA – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2021 diduga bermasalah. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan DPRD Halmahera Barat sebesar Rp 751 juta lebih. Secara rinci, dalam temuan BPK itu menegaskan, terjadi kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas. Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas juga belum lengkap.

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara, Roslan mengatakan, dugaan masalah di DPRD Halmahera Barat itu sudah mestinya dilakukan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), sehingga bisa diketahui ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. “Kami berpendapat demikian karena hasil audit sudah ada, yang mana temuan ini menurut kami dapat disamakan dengan salah satu bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejari untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dengan dugaan masalah anggaran perjalanan dinas DPRD Halmahera Barat tersebut untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dilakukan proses hukum, maka dugaan masalah seperti ini akan terus terjadi. “Kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Halbar lebih proaktif dalam melakukan penegakan hukum atas temuan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tentang pengelolaan keuangan negara. Hal ini menjadi penting agar masyarakat dapat melihat kerja nyata yang maksimal serta profesionalisme Kejaksaan Negeri Halbar dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Halmahera Barat, Edi Djuebang menyampaikan, pihaknya bakal memanggil Plt Sekwan Halbar untuk dimintai klarifikasi terkait temuan anggaran perjalanan dinas DPRD yang tercantum dalam temuan BPK tersebut. (adi/tan)