Nilai Ketua Bawaslu Malut Keliru, Hendra: Kita Selesaikan di DKPP

Hendra Kasim.

TERNATE, NUANSA – Pernyataan keras Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut), Masita Nawawi Gani, ditanggapi balik akademisi sekaligus praktisi hukum Hendra Kasim. Sebagaimana diketahui, perdebatan ini menyangkut rencana Bawaslu Maluku Utara mengevaluasi, membina dan melakukan supervisi terhadap komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara, lantaran diduga tidak selektif saat melakukan seleksi Panwascam.

Menurut Hendra, pernyataan Ketua Bawaslu yang merujuk pada pasal 100 Undang-Undang (UU) pemilu, itu keliru. Sebab, pasal tersebut dimaksudkan sebagai fungsi pencegahan dan pengawasan. Apa yang dikemukakan Masita, memang benar sebagai tugas dan fungsi Bawaslu, tetapi kurang tepat untuk peristiwa hukum yang terjadi dalam perekrutan Panwascam.

“Sekarang sudah ada dugaan pelanggaran dalam rekruitmen Panwascam yang merupakan bagian dari tahapan pemilu. Pertanyaan hukumnya adalah bagaimana cara penanganan pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu. Pada posisi inilah yang perlu dipahami oleh Bawaslu Maluku Utara,” tegasnya.

Hendra mengatakan, perdebatannya dengan Bawaslu Maluku Utara memang harus diperluas. Meski begitu, tidak tepat juga jika penjelasan detail terkait norma penanganan pelanggaran hanya melalui media massa. “Supaya jangan terjadi debat kusir, masalah ini lebih baik kami bawa saja ke DKPP. Dengan demikian, DKPP lah yang memutus langkah Bawaslu benar atau tidak,” tutupnya menegaskan. (tan)