JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mulai menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 senilai Rp 1,3 miliar. Anggaran tahun 2021 itu melekat di Dinas Kesehatan untuk pengadaan pengadaan alat pelindung diri (APD) itu diduga disalahgunakan.
Pada Senin (7/11), tim Kejari memeriksa dua pejabat di Dinkes Halmahera Barat. Mereka adalah HI selaku Kasubag Perencanaan, dan JD yang diketahui merupakan mantan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). JD juga diketahui saat ini menjabat salah satu Kasubag Dinkes.
Keduanya mendatangi Kantor Kejari pada pukul 15.00 WIT sore tadi. HI lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan. Sementara JD keluar pada pukul 17.17 WIT. Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan pengadaan APD Covid-19 tahun 2021. “Jadi setiap laporan kami tindaklanjuti, apakah benar adanya. Sementara ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (Pulbaket),” jelasnya.
Kusuma melanjutkan, selain melakukan permintaan terhadap pihak terkait, pihaknya juga bakal berkoodinasi dengan Inspektorat dan BPKP Provinsi Maluku Utara guna mencari tahu kerugian negaranya. ”Intinya kasus ini akan kita telusuri sampai tuntas,” tegasnya. (adi/tan)