JAKARTA, NUANSA – Langkah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Halmahera Tengah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mulai mendapat sorotan. Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek menyikapi pengusulan tiga nama tersebut.
“Mencermati pengusulan tiga nama oleh Gubernur Maluku Utara kepada Mendagri, bagi kami penunjukan Pj jadi wewenang Presiden yang didelegasikan kepada Mendagri, sehingga harus memastikan sesuai ketentuan hukum, bukan kemauan kelompok, apalagi dengan narasi subjektif untuk mempengaruhi keputusan Mendagri,” ujar Ketua Umum PB-FORMMALUT, Hamdan Halil kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (9/11).
Menurut Hamdan, Jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kekuasan kepala daerah diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2018, yang juga mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada. “Ada batasan dimana gubernur dapat mengusulkan nama sesuai syarat dan ketentuan, tapi juga ada batasan yang dapat mengecualikan atau tanpa usulkan Gubernur karena kondisi khusus seperti pelaksanaan kepentingan strategis nasional,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari aspek kepentingan strategis Nasional di Halmahera Tengah, setidaknya menjadi bagian pokok bahwa Mendagri dapat melakukan penunjukan Pj tanpa usulan Gubernur, karena pelaksanaan kepentingan strategis nasional. hal itu sebagaimana terdapat perubahan daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis Nasional.
“Halmahera Tengah terdapat proyek strategis nasional yang dinaikkan statusnya menjadi objek vital nasional. Dengan demikian, Mendagri bisa saja mempertimbangkan aspek ini sebagai alasan khusus bahwa dalam penunjukan Pj adalah kewenangan Mendagri tanpa usulan gubernur,” tutur Hamdan.
Lanjutnya, alasan ini meniscayakan atensi pemerintah pusat untuk secara berhati-hati dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama 2 tahun. Memastikan Pj nanti bukanlah pesanan yang ditungangi kecenderungan konflik interest politik partai tertentu, memastikan tidak terindikasi korupsi dan tidak berbasis suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). “Apalagi berkembang rumor ada nama yang diusulkan disinyalir memiliki jejak afiliasi kekuatan politik tertentu di daerah dan sedang menggalang dukungan publik dengan narasi subjektif kelompok berkedok semangat kedaerahan,”katanya.
Ia menambahkan, netralitas, profesionalitas dan integritas menjadi penting agar tidak mengarah pada kecenderungan menggunakan APBD dan sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik menjelang pemilihan bupati 2024. “Kami mendukung kewenangan Presiden yang di delegasikan kepada Mendagri untuk menjaga pengisian/penunjukan Pj ini tidak menjadi agenda setting interest politik, yang dapat berakibat pada penggunaan kewenangan berlebih sebagaimana pengecualian di dalam PP nomor 6 tahun 2005,”akunya.
“Kami ingin tegaskan bahwa siapapun yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana perintah UU dan kondisi objektif Halmahera tengah dengan senang hati untuk agenda pembangunan Halmahera Tengah selama dua tahun kedepan,”harap mengakhir.(gon/rii)