TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate saat ini masih melakukan revisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang penghasilan Direksi, Dewas dan insentif Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Ternate. Terkait itu, Pemkot merevisi pasal 3, pasal 7, pasal 9 dan pasal 11.
Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, menuturkan dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Wali Kota. “Karena Wali Kota sudah menandatangani, maka besok secara resminya diterbitkan,” ujarnya, Senin (28/11).
Mantan Kadisnaker Kota Ternate itu juga membocorkan isi draf Perwali tersebut, di mana penyesuaian gaji Direksi dan Dewas dengan skema gaji tertinggi pegawai dikali 2,5 dikali 2. Dengan demikian, jumlah gaji yang diterima dipangkas sekitar 50 persen dari sebelumnya.
“Besaran gaji itu meliputi Direksi sampai Dewas, jadi nilainya turun dari sebelumnya. Pemangkasan gaji para Direksi dan Dewas ini juga diharapkan bisa menjawab kisruh yang terjadi di internal PAM Ake Gaale. Saya kira itu penting, agar pelayanan juga semakin dimaksimalkan,” katanya.
Lanjutnya, meski belum bisa memberikan kontribusi ke daerah, tetapi jaminan dari PAM Ake Gaale berjalan dengan baik, maka tahun depan sudah bisa dipastikan ada keuntungan yang positif.
“Ini juga sudah ada positifnya, hanya saja belum bisa memberi keuntungan karena masih beda bagi internal. Tahun depan, bisa dipastikan ada keuntungan Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar. Dan itu merupakan amanat dari Perda, bahwa 35 persen laba dari Perusda harus masuk ke daerah,” jelas Jusuf.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian.
“Dalam waktu dekat hasil revisi Perwali soal gaji dan insentif Direksi dan Dewas PAM Ake Gaale Ternate segera diterbitkan. Sehari dua Perwali sudah keluar, ini masih melakukan penyesuaian,” katanya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan, revisi Perwali tersebut guna menindaklanjuti rekomendasi Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Diketahui, gaji sementara saat ini Direktur Umum yang menerima gaji sebesar Rp 86.262.038 per bulan, Direktur Keuangan sebesar Rp 72.442.732 per bulan, Direktur Teknik sebesar Rp 64.196.526 per bulan.
Sedangkan untuk gaji Dewas, yakni Ketua Dewas sebesar Rp 23.517.917 per bulan, Sekretaris Dewas sebesar Rp 18.291.714 per bulan, anggota sebesar Rp 18.291.714. (udi/tan)