Polmas  

Bawaslu Ternate Ingatkan Jajaran Penyelenggara Terkait Dukungan Calon DPD RI

Sulfi Majid.

TERNATE, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) untuk memastikan namanya tidak masuk dalam pemilih pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid, mengatakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan proses verifikasi administrasi yang akan berakhir pada Kamis, 12 Januari 2023 dan dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke-I pada 16-22 Januari 2023 serta verifikasi administrasi perbaikan ke-I pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023 maupun pelaksanaan pengawasan proses verifikasi faktual ke-I yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023.

“Untuk itu, Bawaslu Kota Ternate memandang perlu untuk mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu di Kota Ternate baik dari Bawaslu dan jajaran maupun KPU Kota Ternate dan jajaran di tingkat kecamata hingga kelurahan untuk memastikan namanya tidak termasuk sebagai pemilih pendukung kepada bakal calon anggota DPD,” kata Sulfi kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (9/1).

Menurutnya, hal ini penting diingatkan karena pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 di Kota Ternate lalu, banyak penyelenggara pemilu yang ditemukan namanya dimasukkan dalam syarat dukungan salah satu bakal calon perseorangan.

“Selain itu dalam proses pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi hingga proses verifikasi faktual ke-I, bakal calon anggota DPD tersebut terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi mucul,” tuturnya.

Karena itu, perlu dicermati dengan teliti, yaitu adanya potensi dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang oleh peraturan hukum. Adanya potensi dukungan yang belum berusia 17 tahun, adanya potensi pendukung yang domisilinya bukan di daerah pemilihan, adanya potensi dukungan ganda identik pada 1 bakal calon, adanya potensi dukungan ganda pada 1 bakal calon, adanya potensi dukungan ganda antar bakal calon, dan potensi adanya pencatutan dukungan.

“Untuk itu, Bawaslu Kota Ternate melalui perintah pasal 261 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu junto Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD junto Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum,” jelasnya.

“Maka Bawaslu Kota Ternate dalam proses pengawasan dilakukan secara ketat dan teliti untuk memastikan syarat pemilih pendukung bakal calon DPD yang temuat dalam Silon maupun yang nantinya akan difaktualkan harus benar-benar sesuai dengan perintah yang dimaksud di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022,” sambungnya menutup. (gon/tan)