Polmas  

HMI dan PMII Ternate Minta Timsel Bawaslu Malut 2022 tak Lagi Dipilih

Gufran Ayub dan Alfian M. Ali

TERNATE, NUANSA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama Pengerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate meminta Bawaslu RI tidak lagi memilih tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebelumnya.

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayub, mengatakan dalam rangka pembentukan Timsel calon Bawaslu Malut tahun 2023 untuk melakukan seleksi calon anggota Bawaslu Malut atas berakhirnya jabatan dua anggota Bawaslu pada tahun 2023, maka Timsel yang nanti dibentuk harus menjalankan tugas dan kewenangannya wajib bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas maupun wewenangnya serta wajib berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan proporsional.

“Pada proses seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 yang lalu, Timsel diduga tidak melaksanakan seleksi dengan baik, sehingga menyisakan banyak polemik di Maluku Utara. Bahkan dalam keputusannya pun, salah satu anggota Timsel walk out, sehingga tidak menandatangani keputusan tersebut. Artinya, keputusan yang diambil tidak berdasarkan pada keputusan kolektif kolegial,” ujar Gufran, Jumat (20/1).

Selain itu, ketika berlangsungnya proses seleksi tahun 2022 kemarin, ada dugaan bahwa Timsel tidak mengedepankan pemahaman dan kemampuan yang memadai dalam bidang kepemiluan, serta mengabaikan rekam jejak yang dimiliki masing-masing calon anggota Bawaslu Malut.

“Oleh karena itu, dalam rangka pembentukan Timsel calon Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023 yang akan dibentuk nanti oleh Bawaslu RI, kami mendesak kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI untuk tidak lagi memilih Timsel yang sebelumnya telah menjadi Timsel Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022,” tegasnya.

Ketua PMII Cabang Ternate, Alfian M. Ali, menambahkan jika Bawaslu RI masih tetap mempertahankan dan menetapkan Timsel yang sama untuk tetap menjadi Timsel Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023, maka kami menduga, Bawaslu RI juga tidak memiliki itikad baik untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan baik di Maluku Utara.

Jika Bawaslu RI tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka HMI dan PMII Cabang Ternate secara tegas menyampaikan bahwa Bawaslu RI diduga hanya menjadikan seleksi tersebut sebagai formalitas belaka serta tidak mampu melahirkan pengawas pemilu yang berkompeten dan berkualitas di Maluku Utara.

“Apabila sikap kami ini diabaikan, kami juga akan menyerukan kepada publik di Maluku Utara untuk tidak percaya lagi kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Setiap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 percuma dilaporkan kepada Bawaslu, kami akan mengampanyekan tagar
#JanganLaporDiBawaslu,” pungkas Alfian. (gon/tan)