TERNATE, NUANSA – Oknum pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara berinisial AM, dan warga berinisial NB, saling mengklaim lahan garapan berukuran 190 meter.
Lahan yang terletak di RT14/RW06, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tersebut diklaim milik NB.
NB, menceritakan ketika masalah itu terjadi, ia sudah melaporkan hal ini ke pihak kelurahan untuk dimediasi, tetapi tidak digubris. Setelah masalah tersebut tidak mampu diselesaikan di kelurahan, ia kembali membuat laporan resmi ke Polsek Ternate Selatan. Namun, pihak kepolisian menyuruhnya untuk melengkapi berkas agar dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur lahan tersebut.
“Kami sudah melengkapi persyaratan untuk dibawa ke pertanahan (BPN), tetapi semua dipersulit. Bahkan persoalan ini sudah 1 tahun lebih dari sejak Januari 2022,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (11/2).
Menurutnya, lahan tersebut mulanya dibeli kepada seseorang bernama Rid, tetapi belum memiliki sertifikat induk. Karena itu, ia berupaya membuat sertifikat lahan itu.
Sedangkan AM sendiri, kata NB, tidak mengakui sertifikat yang telah dikantongi sembari meminta bukti dalam bentuk kwitansi. AM juga mengaku membeli lahan tersebut atas nama Soleman Alimudin dan Wanita Kubais.
“Masalah ini sudah dimediasi berulangkali, tapi tidak berhasil juga. Keinginan Pak AM harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional, itu baru kuat. Kemudian saya sudah mengikuti semua alur tapi buntut. Saya juga sudah mengisi formulir di bidang pengukuran pertanahan, namun harapannya belum terwujud sampai hari ini,” tuturnya dengan nada sedih.
Sehingga itu, ia mencoba melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Malut agar ditangani. Namun, sementara pihak Ombudsman tengah melakukan register pelaporan terkait masalah ini. Prosesnya kemungkinan sampai seminggu. Dengan begitu, dapat diketahui masalah ini masuk di ranah mana. Jika ini juga tidak berhasil, ia bakal melapor ke kejaksaan agar mendapatkan pendampingan hukum.
“Kami hanya minta proses ini berjalan dengan baik, agar ada kepastian hukum dari pertanahan nanti,” harapnya.
Ketua RT14 Kelurahan Kalumata, Hamisi Kasim, pernah memberikan teguran kepada AM di kala membangun fondasi yang sudah melewati batas itu.
“Pada saat Pak Haji (AM) mendirikan fondasi itu, sebelumnya akses jalan motor masuk-keluar dan melewati lahan Ibu NB. Akan tetapi jalan itu kosong, jadi pada saat mereka fondasi saya bilang ke mereka bahwa dalam sertifikat induk itu milik Ibu NB,” ujarnya.
Setelah itu, AM menimpali dan berkata nanti bertemu dengan NB di lokasi, namun dia tidak ada. Meskipun, AM membeli lahan itu dengan ukuran 12×20 meter, yang terpenting tidak keluar dari hak milik.
“Saya sebagai RT punya hak melindungi warga, jika titik permasalahannya tidak selesai,” ucapnya.
AM, saat diwawancarai wartawan NMG secara terpisah membenarkan perihal itu. Am mengaku, lahan itu berdasarkan sesuai jual-beli sejak 1995 dengan ukuran tanah 27×15 dengan harga Rp 3 juta kala itu. Bahkan kos-kosan yang dibangun di areal lahan ini juga belum ada , karena lokasi ini masih hutan kala itu.
“Keinginan saya itu, Badan Pertanahan Nasional turun langsung agar mengukur kembali berdasarkan sertifikat Induk yang mereka (NB) miliki itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPN harus turun mengukur lahan itu agar diketahui hak milik. Sebab, ia juga merasa terganggu, walaupun tidak terlibat masalah tersebut karena lahan ini juga dibeli ke orang lain.
“Mereka beli-kos kosan itu sudah ada dengan sertifikat. Jadi tembok untuk penahan tanah itu miring, tapi saya buat lurus sesuai dengan batas fondasi, dan jalan pun tidak ditutup,” akunya.
Ia juga mengaku hanya ada kwitansi jual beli, karena sertifikat induk masih dikantongi oleh penjual, sehingga ia akan mengurus sertifikat lahan itu.
“Pihak RT datang tegur, tapi saya menyatakan tanah ini dibeli duluan sebelum ibu NB. Saya berharap BPN turun untuk mengambil langkah, supaya ada pembenaran di lokasi. Jika masalah ini tidak terselesaikan, nanti pihak pengadilan yang memutuskan fakta hukumnya. Seandainya kalau saya menyerobot lahan mereka, fondasi itu akan dibongkar dan ganti rugi ke mereka,” tandasnya. (udi/tan)