Hukum  

Margarito: Masalah Bahrain Kasuba tidak Ada Unsur Pidana

Margarito Kamis.

TERNATE, NUANSA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dimintai keterangan ahli oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Margarito memberikan keterangan ahli terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang menyeret mantan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, dan dua mantan pejabat lainnya.

Dalam keterangannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) ini mengatakan, terkait akibat-akibat hukum dari segi administrasi negara terhadap pembentukan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).

“Apa akibat hukumnya dari lahir pembentukan TP-TGR. Apa akibat hukum dari cicilan dari segi administrasi negara. Itu yang saya jelaskan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (15/2).

Menurut Margarito, TP-TGR adalah perintah aturan. Jika itu sudah dibentuk, maka akibat hukumnya adalah kasus apapun itu berubah dari pidana menjadi administrasi negara. Sehingga itu, ia memberikan keterangan ahli untuk mendudukkan permasalahan tersebut.

“Saya tetap berpendapat bahwa sama sekali tidak ada pidana disitu. Tapi nanti kita lihat perkembangannya,” tegasnya.

Ia bilang, jika ada kesalahan prosedur pencairan dana operasional kepala daerah dan seterusnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dibentuk TP-TGR. Di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2016 dan Permendagri nomor 133 tahun 2018 mengkualifisir ketika TP-TGR terbentuk, maka seluruh persoalan hukum itu berubah menjadi administrasi negara.

“Kerugian keuangan negara itu harus dipulihkan dengan cara memberikan ganti rugi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalaupun tenggang waktu kerugian keuangan negara belum dipenuhi sampai dengan berakhirnya batas waktu pengembalian ganti rugi belum tuntas diberikan, maka pejabat penyelesaian kerugian keuangan negara mestinya menerbitkan apa yang disebut dengan SKP2K.

“Itu lalu dilimpahkan ke lembaga berwenang yang mengurus dan menagih, termasuk melakukan penyitaan maupun sita jaminan terhadap harta barang dari orang yang dituduh melakukan kerugian negara. Sehingga hilang semua sifat pidananya, hilang pula kewenangan untuk menyidik perkara tersebut,” pungkasnya. (gon/tan)