SANANA, NUANSA – Setiap pasangan suami istri (pasutri) tentu mendambakan kesetiaan dan kebahagiaan rumah tangga sejak melangsungkan pernikahan hingga ajal menjemput. Namun pada kenyataanya, ada beberapa kasus pasutri tidak bisa mempertahankan rumah tangga tersebut karena beberapa faktor. Akibatnya berujung pada perceraian.
Lihat saja di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Di mana terdapat sebanyak 52 orang pasutri memilih cerai. Perceraian tersebut terdiri dari cerai talak 14 orang dan cerai gugat 38 orang.
“Penyebab cerai itu rata-rata suaminya pamit bekerja di luar daerah, tetapi 1 sampai 2 tahun tidak ada kabar, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan,” jelas Hakim Pengadilan Agama (PA) Bacan Halsel, Khoirul Anam, Kamis (16/2). (ish/tan)