JAILOLO, NUANSA – Ini peringatan keras bagi pihak RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat untuk terus berbenah. Pasalnya, penanganan terhadap pasien ibu hamil yang menyebabkan bayinya meninggal dunia usai menjalani operasi pada Rabu (15/2) lalu mendapat sorotan publik.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, menilai pelayanan kesehatan di RSUD Jailolo paling terburuk. Ini karena pelayanan yang kurang maksimal, sehingga menyebabkan bayi pasien meninggal dunia saat melakukan persalinan.
“Mendengar cerita keluarga pasien membuktikan bahwa pelayanan RSUD sangat buruk. Sudah saatnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap RSUD Jailolo,” tegasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (17).
Menurutnya, rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang salah satunya adalah menyediakan layanan gawat darurat.
“Mengapa perlakuan buruk itu harus dilakukan oleh rumah sakit terhadap pasien. Ini benar-benar pelayanan terburuk karena ketidakdisiplinan petugas rumah sakit, sehingga menghilangkan nyawa bayi,” katanya.
Tamin menegaskan kepada penyelenggara RSUD Jailolo, bahwa yang dilakukan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan.
Pada pasal 7 ayat (1) kewajiban rumah sakit adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, selanjutnya rumah sakit harus menghormati dan melindungi pasien.
“Mengenai hak pasien dalam pasal 44 yaitu dapat memperoleh layanan yang manusiawi, adil dan jujur dari rumah sakit serta memperoleh layanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi,” jelas Tamin.
Mantan anggota DPRD Halbar itu berkata, dari substansi pasal 47 ini, rumah sakit telah melakukan pelanggaran karena memberikan informasi yang tidak benar dan jelas, sehingga keluarga bayi bukan hanya mengalami kerugian fisik dan materi, tetapi kehilangan nyawa.
“Oleh karena itu, Pemda dalam hal ini bupati sesuai dengan substansi pasal 65 tentang pembinaan dan pengawasan rumah sakit oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, segera melakukan pemeriksaan kepada pihak RSUD, sebab mekanisme pengenaan sanksi terhadap rumah sakit sudah sangat jelas,” tegasnya.
Masih menurut Tamin, jika ada laporan dugaan pelanggaran, salah satunya berasal dari pemberitaan media online, maka dengan dasar ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera memeriksa rumah sakit yang diduga melakukan pelanggaran pelayanan.
Hal ini tidak bisa didiamkan oleh Pemda Halbar karena jika diketahui oleh pemerintah pusat, akan berlanjut pada pencabutan izin rumah sakit. Hal ini juga diatur dalam pasal 65 ayat (3) huruf d terkait pencabutan izin rumah sakit.
“Oleh karena itu, terkait dengan kondisi ini, bupati harus memanfaatkan pasal 67 ayat (2) untuk melakukan monitoring ke rumah sakit atau melakukan evaluasi kepada pimpinan rumah sakit sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah sebelum pemerintah pusat bergerak. Sebab pembinaan dan pengawasan rumah sakit dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur juga dalam pasal 65 ayat (1),” pungkasnya. (adi/tan)