Hukum  

Kalah di PTUN, Bupati Halbar Ajukan Banding Sengketa Pilkades Gamsungi

Bupati Halmahera Barat, James Uang. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar usai kalah di PTUN Ambon dalam gugatan sengketa Pilkades Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

“Kami telah mengajukan banding ke PTTUN Makassar dari waktu 14 hari setelah putusan. Jadi Pemkab Halbar tetap mengajukan banding,” tegasnya, Jumat (17/3).

Sebagai informasi, dalam sengketa Pilkades Gamsungi, telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim PTUN Ambon yang dipimpin langsung oleh hakim ketua I Gede Putra Suartana pada Selasa 14 Maret 2023, dengan amar putusan menerima gugatan penggugat Muslim S. Dade untuk seluruhnya.

Sebelum itu, Hendra Kasim, selaku Kuasa Hukum Muslim S. Dade mengatakan, argumentasi hukum yang dibangun untuk kepentingan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Ambon atau berarti Bupati Halbar James Uang selaku tergugat dan Kades Gamsungi selaku tergugat II intervensi ‘kalah’ di PTUN Ambon.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu menyarankan, agar Bupati Halbar James Uang melaksanakan isi putusan PTUN Ambon dan mengangkat kliennya Muslim S. Dade sebagai Kades Gamsungi.

“Tapi, ada hak Bupati untuk nyatakan banding. Silakan saja jika mau banding, kami siap hadapi,” kata Hendra.

Informasi yang dihimpun NMG, sebelumnya dua kandidat yang bertarung pada Pilkades serentak Desa Gamsungi di antaranya nomor urut 1 Muslim S. Dade dan nomor urut 2 Bahraen habib memperoleh jumlah suara yang sama masing-masing jumlah 228.

Pilkades di desa tersebut memiliki dua calon dengan perolehan suara yang sama, namun di desa tersebut memiliki dua TPS dengan jumlah DPT di TPS 01 sebanyak 265 dengan luas wilayah mencakup 3 RT dan dimenangkan oleh cakades nomor urut 01 atas nama Muslim Dade sebagai penggugat.

Sementara untuk TPS 02 dengan jumlah DPT 261 dengan luas wilayah mencakup 2 RT dimenangkan oleh cakades nomor urut 02 atas nama Bahraen Habib sebagai tergugat yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. (adi/tan)

Exit mobile version