TERNATE, NUANSA – Pihak CV. Fikram Putra sebagai pihak rekanan, akhirnya membayar material dan upah kerja masyarakat di Kecamatan Moti.
Material dan upah kerja yang dibayar itu, yakni Kelurahan Takofi sebesar Rp69.300.000. Sedangkan di Kelurahan Tafamutu sebesar Rp110.000.000.
Salah satu pihak rekanan, Julian Bopeng, mengaku pihaknya sudah membayar upah tersebut pada Senin (20/3). Dengan demikian, semua sudah dilunasi, baik upah maupun material di dua kelurahan tersebut.
“Proyek pembangunan jalan tanah ke lapen dengan tipe Kecamatan Moti tidak meninggalkan masalah, karena kami sudah melunasi material yang dibeli,” jelasnya kepada Nuansa Media Grup, Sabtu (25/3). (udi/tan)