Daerah  

Pejabat Pemkot Ternate Diminta Laporkan Harta Kekayaan

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, menegaskan jika para pejabat tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka mereka terancam tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dalam aturan dijelaskan untuk TPP bagi ASN, wajib melaporkan LHKPN dan harus segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Samin kepada wartawan, Selasa (28/3).

Menurutnya, ASN wajib patuh karena ini sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

“Jikalau mereka tidak patuh, maka akan mendapat sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP dalam hal ASN penerima TPP yang tidak melaporkan LHKPN,” tandasnya. (udi/tan)