JAILOLO, NUANSA – Pengadaan minuman bersoda jenis sprite dan fanta yang disebut-sebut menggunakan anggaran bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2023–2024 senilai ratusan juta rupiah menjadi salah satu fokus pendalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Kasi Intel Kejari Halbar, Lehavre Abeto, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta untuk mendalami kesesuaian pengadaan minuman bersoda dengan ketentuan bantuan sosial.
Berdasarkan keterangan ahli yang diperoleh penyidik, minuman bersoda tidak dapat dimasukkan dalam pengadaan bansos. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami kejaksaan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran bansos dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3 miliar.
“Kami juga sudah meminta keterangan ahli dari Kemensos di Jakarta. Dari keterangan yang kami peroleh, minuman bersoda tidak bisa dimasukkan dalam pengadaan bansos,” ujar Lehavre saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penyidik masih menelusuri proses perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran bantuan untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya. Informasi mengenai pembelian minuman bersoda dalam jumlah anggaran yang besar turut menjadi bagian dari pemeriksaan tersebut.
Mantan Kabag ULP dan Kadis Sosial Diperiksa
Dalam perkembangan penanganan perkara, kejaksaan juga telah memeriksa mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halbar, Djohir Lambobi, serta Kepala Dinas Sosial Halbar, Amos Sully.
Djohir menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 11.00 WIT hingga sekitar pukul 16.30 WIT. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua bagi Djohir dalam perkara bansos ini. Ia sebelumnya juga diduga telah diperiksa pada Jumat pekan lalu.
Sementara itu, Amos Sully kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut Lehavre, pemanggilan terhadap Kepala Dinas Sosial tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Iya, Kadis Sosial Amos Sully diperiksa kembali dalam penyidikan ini. Sudah dipanggil dua kali,” kata Lehavre.
Selain memeriksa pejabat terkait, penyidik juga menelusuri keterangan dari para pemilik toko yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dalam program bansos tersebut.
Pada pekan sebelumnya, tim kejaksaan mendatangi Kota Manado untuk memeriksa sekitar tiga pemilik toko. Sementara di wilayah Jailolo, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar enam pemilik toko di Desa Guaemadu, Desa Soakonora, dan Desa Gufasa yang masuk dalam penelusuran perkara ini.
Mekanisme Pengadaan dan Unsur Politik Didalami
Lehavre menyebut, selain jenis barang yang dibeli, penyidik juga mendalami proses perencanaan dan mekanisme pengadaan bansos. Salah satu persoalan yang ditelusuri adalah dugaan pengadaan yang tidak melalui tender, tetapi menggunakan metode penunjukan langsung meskipun nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah.
Kejaksaan turut meminta keterangan dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar untuk mendalami penyaluran bansos pada periode 2023–2024, termasuk kaitannya dengan situasi politik saat itu.
“Pemanggilan pihak Bawaslu dan KPU itu terkait pembagian bansos ini, apakah masih dalam tahun politik atau tidak, serta bagaimana aturan yang membolehkan atau tidak membolehkan penyaluran bansos pada tahun politik,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas aspek aturan dan konteks penyaluran bansos pada periode yang sedang ditelusuri. Dugaan adanya unsur politik masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Kejaksaan juga menelusuri mekanisme pencairan anggaran serta kelengkapan administrasi pengadaan. Lehavre mengatakan, terdapat keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pencairan sejumlah dana dilakukan secara bersamaan.
Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa pencairan diduga dilakukan lebih dahulu, sedangkan dokumen administrasi baru dibuat setelahnya.
Meski tanggal pencairan dan kuitansi disebut tersedia, penyidik masih mendalami kesesuaian waktu pencairan dengan proses penyusunan dokumen serta prosedur pengelolaan keuangan yang berlaku.
Keterangan para saksi tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos.
Kerugian Negara Belum Ditetapkan
Hingga kini, nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara bansos Halbar tersebut belum diketahui. Kejari Halbar masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk melakukan ekspose perkara, tetapi jadwalnya belum ditentukan.
“Untuk hasil kerugian negara belum ada. Kami juga berkoordinasi dengan Kejati untuk ekspose perkara bansos ini, tetapi jadwalnya belum ditentukan,” ujar Lehavre.
Ia menjelaskan, ekspose merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara, termasuk dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Karena itu, kejaksaan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, pemilik toko, serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan dan penyaluran bantuan.
Keterangan ahli Kemensos mengenai pengadaan minuman bersoda menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara tersebut. Namun, penetapan adanya penyimpangan hukum maupun kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.
Kejaksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang penggunaan anggaran bansos tahun 2023–2024 yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar, termasuk kesesuaian jenis barang yang dibelanjakan, mekanisme pengadaan, dan pertanggungjawaban pencairan dana. (adi/tan)













