Hukum  

Penyidikan Bansos Rp3 Miliar Masih Berjalan, Kajari Halbar Enggan Komentar Dugaan Pengadaan Minuman Bersoda Ratusan Juta

Kepala Kejari Halmahera Barat, Djino Talakua. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar.

Kepala Kejari Halmahera Barat, Djino Talakua, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berjalan. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap secara terperinci materi penyidikan, termasuk perkembangan mengenai pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Djino saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara bansos, termasuk rumor dugaan pengadaan minuman bersoda yang disebut-sebut mencapai nilai ratusan juta rupiah.

Djino menegaskan, informasi yang berkaitan dengan materi penyidikan tidak dapat dibuka begitu saja kepada publik karena dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

“Untuk rahasia penyidik, tidak mungkin saya mau buka. Bukan saya tidak mau merespons, tetapi saya tidak mungkin membuka ke publik,” ujar Djino.

Ia menjelaskan, ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, terdapat informasi tertentu yang harus dijaga kerahasiaannya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya tindakan dari pihak-pihak terkait yang dapat memengaruhi proses hukum.

“Kalau sudah dalam penyidikan, rahasia itu tidak bisa kita buka untuk mengantisipasi hal-hal dari pihak terkait,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai rumor yang sebelumnya terkait dugaan pengadaan minuman bersoda senilai ratusan juta rupiah, Djino tidak memberikan penjelasan terperinci.

Ia memilih untuk tidak mengungkap materi yang sedang didalami penyidik. Karena itu, nilai, mekanisme, serta keterkaitan pengadaan minuman bersoda tersebut dengan dugaan penyimpangan anggaran bansos masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

Hingga kini, informasi mengenai dugaan pengadaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta pelanggaran hukum hanya berdasarkan rumor yang beredar.

Kejaksaan diharapkan dapat mengungkap perkembangan perkara secara proporsional ketika proses penyidikan memungkinkan, tanpa mengganggu kepentingan penegakan hukum.

Selain mengenai dugaan pengadaan minuman bersoda, Djino juga ditanya apakah penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, ia menyatakan bahwa penanganan perkara belum sampai pada tahap yang dapat disampaikan kepada publik mengenai calon tersangka.

“Saya tidak mau berkoar-koar dulu. Yang penting ending-nya,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejari Halbar masih memprioritaskan proses penanganan perkara sebelum menyampaikan perkembangan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab.

Anggaran Bansos Rp3 Miliar Masih Didalami

Sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran bansos Dinas Sosial Halmahera Barat menjadi perhatian setelah muncul desakan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas.

Anggaran bansos yang menjadi objek penanganan perkara tersebut mencapai Rp1,5 miliar pada 2023 dan Rp1,5 miliar pada 2024, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejari Halbar telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk 68 kepala desa. Penyidik juga mendalami dokumen penerima bantuan, mekanisme pengadaan, serta proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan di Manado dan Ternate juga menjadi bagian dari pendalaman untuk memeriksa kesesuaian barang, jumlah, harga, waktu pengadaan, dan distribusinya.

Selain itu, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) juga disebut berkaitan dengan kebutuhan pendalaman dan penghitungan potensi kerugian negara.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.

Publik Menunggu Kepastian Penanganan Perkara

Perkara dugaan korupsi bansos senilai Rp3 miliar ini menjadi perhatian karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.

Publik kini menunggu kepastian mengenai hasil penyidikan, termasuk apakah ditemukan penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran bantuan, berapa nilai kerugian negara apabila terbukti ada, serta siapa saja pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, Kejari Halbar tetap memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang belum dapat dibuka. Namun, perkembangan penanganan perkara diharapkan dapat disampaikan secara proporsional sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Dengan penegasan Kajari bahwa perkara masih berjalan, penyelesaian kasus bansos tersebut kini dinantikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran bantuan sosial di Halmahera Barat. (adi/tan)