Hukum  

Skandal Tunjangan DPRD Malut, Kejati Didesak Segera Tetapkan Kuntu Daud Cs Tersangka

TERNATE, NUANSA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (15/10).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Mereka mendesak Kejati Maluku Utara segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

Salah satu orator aksi, Ajis Abubakar, menyoroti besarnya tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara, terutama pada masa pandemi Covid-19 ketika pemerintah pusat menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi.

Menurutnya, besaran tunjangan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan serta mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembayaran.

Dokumen kebijakan terkait tunjangan DPRD, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, mencantumkan tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk setiap anggota DPRD.

Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang per bulan. Pimpinan DPRD juga disebut menerima dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan.

Dengan skema tersebut, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD mencapai Rp45 juta per bulan, sedangkan Ketua DPRD mencapai Rp50 juta per bulan, belum termasuk gaji pokok dan fasilitas lainnya.

Besaran tunjangan ini menjadi salah satu aspek yang disoroti FPAKI. Massa meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar penetapan tunjangan, mekanisme penganggaran, realisasi pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Dalam tuntutannya, FPAKI mendesak Kejati Maluku Utara segera menetapkan empat nama sebagai tersangka apabila bukti yang cukup telah ditemukan penyidik.

Keempat nama tersebut yakni Abubakar Abdullah yang disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Julkifli Bian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erfa Konoras sebagai bendahara, serta mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud.

Massa menilai, peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan pembayaran tunjangan perlu diperiksa secara mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Selain itu, mereka meminta penyidik menelusuri dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, dokumen pelaksanaan anggaran, bukti pencairan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan tersebut.

FPAKI menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta Kejati tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Desakan tersebut sekaligus menjadi tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara.

FPAKI berharap Kejati Maluku Utara memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa dan hasil penelusuran terhadap penggunaan anggaran tunjangan DPRD.

Massa aksi juga meminta keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan. (tan)