Oleh: Raihun Anhar, S.Pd
Pemerhati Umat
HALMAHERA Tengah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Kabupaten tersebut dikelilingi oleh perusahaan tambang seperti PT. IWIP, PT. WBN, PT. Trakindo, dan berbagai perusahaan lainnya. Namun sayang beribu sayang, kehadiran mereka tidak membawa dampak baik untuk masyarakat sekitarnya.
Dilansir dari media Harian Halmahera mengatakan bahwa Halmahera Tengah (Halteng) yang dikelilingi perusahaan tambang namun stunting meningkat dan berada pada posisi pertama. Hal ini mungkin membuat kita bertanya kok bisa dikelilingi perusahaan tapi masyarakatnya menderita stunting. Sungguh miris sekali. Sebagian kita berpikir bahwa kehadiran perusahaan tambang harusnya membawa dampak baik untuk daerah tersebut. Namun nyatanya tidak berdampak baik untuk rakyat. Mengapa demikian?
Yuk kita jawab bersama. Mengapa masyarakat Halteng yang dikelilingi perusahaan tambang tetapi banyak penderita gizi buruk (stunting).
Pertama, perusahaan tambang yang ada di sana bukan milik rakyat Halteng. Pemiliknya adalah Asing dan swasta yang merupakan hasil dari penerapan UU penanaman modal yang mengizinkan para investor untuk mengelola sumber daya alam yang ada seperti nikel yang dikelola oleh PT. IWIP, PT. Trakindo, dan PT. WBN. Namun perlu diketahui juga bahwa di dalam perut bumi tidak hanya mereka dapatkan nikel namun emas dan asbes juga mereka dapatkan. Dari penguasaan tambang oleh Cina dan swasta membuat rakyat Halteng tidak bisa menikmati hasil dari SDA yang ada.
Kedua, kehadiran perusahaan tersebut malah merusak lingkungan dan makin berkurang lahan hijau yang tentu mempengaruhi kesehatan masyarakat. Hampir tidak pernah sepi tempat praktek dokter di Desa Lelilef Woebulen, yang merupakan salah satu desa yang dikelilingi oleh ketiga perusahaan yang sudah disebutkan sebelumnya. Walaupun kehadiran perusahaan tambang memberikan peluang masyarakat desa untuk buka usaha seperti kosan, namun apalah guna banyak uang tapi sakit-sakitan karena polusi akibat hadirnya perusahaan tambang.
Ketiga, pengelolaan tambang bukan untuk rakyat tetapi untuk para kapitalis (Cina dan swasta). Walaupun negara dan daerah mendapat keuntungan dari pajak perusahaan tetapi tidak dengan rakyatnya. Walhasil kapitalis sejahtera, rakyat sengsara.
Dari ketiga jawaban di atas, dapat dikatakan bahwa masalah stunting di Halteng disebabkan oleh penerapan sistem hidup kapitalisme yang memberikan para kapitalis untuk mengambil kekayaan kita, mengelola untuk mereka, dan rakyat yang mendapatkan dampak buruknya yakni stunting.
Lalu bagaimana cara agar masalah ini tidak terjadi lagi di Halteng dan wilayah lain? Tentu kita membutuhkan aturan hidup (sistem) yang akan mengatur pertambangan agar bisa membawa pada kesejahteraan. Sistem itu haruslah datang dari Sang Pencipta langit dan bumi serta manusia yakni sistem Islam. Sudah kita lihat bersama kapitalisme merusak kehidupan manusia maka saatnya mengganti dengan Islam.
Pengaturan Pertambangan dalam Islam
Islam adalah aturan hidup yang datang dari Allah SWT untuk mengatur manusia di bumi. Islam sempurna dalam aturannya termasuk aturan tambang. Rasulullah Saw telah bersabda bahwa manusia berserikat dengan air, tanah, dan api.
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dengan berpegang pada hadis ini, maka Islam tidak akan memberikan tambang untuk kelola oleh swasta dan asing bahkan individu. Negaralah yang akan mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Jika hari ini negara menerapkan UU penaman modal, maka hal ini tidak akan dilakukan oleh Khalifah (pemimpin dalam negara Islam/khilafah).
Buktinya tergambar pada masa kejayaan Islam. Saat itu Rasulullah telah memberikan izin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah lalu mencabut pemberiannya tersebut dan melarang tambang tersebut dimiliki pribadi.
Jadi dengan konsep inilah negara yang akan mengelola semua tambang yang ada untuk kepentingan rakyat. Tentu tidak merusak lingkungan hidup seperti saat ini. Sejatinya tambang nikel dan lainnya bisa dilakukan tanpa harus merusak lingkungan.
Dengan tata kelola tambang dalam negara seperti itu, maka akan terwujudnya kesejahteraan yakni mendapat berkah dari langit dan bumi karena penduduk negeri tersebut beriman dan bertakwa (menerapkan aturan Allah SWT). Sebagaiman Allah SWT berfirman “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Araf ayat 96). (*)
Wallahualam bii sawwab.