Opini  

Kartini dan Politik Tubuh Perempuan: Antara Idealisme Emansipasi dan Realitas Kekerasan Seksual

Ekklesia Hulahi.

Oleh: Ekklesia Hulahi

__________________

PEMIKIRAN Raden Ajeng Kartini sering kali dirayakan dalam narasi emansipasi perempuan yang menekankan pentingnya pendidikan dan kesetaraan. Namun, jika dibaca lebih dalam, gagasan Kartini sesungguhnya melampaui sekadar akses pendidikan. Ia berbicara tentang martabat, kebebasan, dan hak perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri termasuk hak atas tubuhnya. Dalam konteks inilah, pemikiran Kartini menjadi sangat relevan untuk membaca realitas kekerasan seksual di Indonesia hari ini, di mana tubuh perempuan masih menjadi arena dominasi, kontrol, dan bahkan kekerasan.

Konsep politik tubuh perempuan membantu menjelaskan mengapa kekerasan seksual tidak bisa dipahami sebagai peristiwa individual semata. Tubuh perempuan dalam banyak konteks sosial tidak pernah netral; ia selalu berada dalam jaringan relasi kuasa yang kompleks. Pemikiran Michel Foucault tentang biopolitik menegaskan bahwa tubuh manusia adalah objek regulasi melalui norma, institusi, dan praktik sosial. Dalam masyarakat patriarkal, tubuh perempuan diatur melalui standar moral, norma kesopanan, dan ekspektasi sosial yang membatasi kebebasannya. Bahkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban justru diposisikan sebagai pihak yang bersalah karena dianggap melanggar norma tersebut.

Perspektif feminisme radikal yang dikembangkan oleh Catharine A. MacKinnon memperkuat analisis ini dengan menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan instrumen dominasi patriarki. Kekerasan bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari struktur sosial yang mempertahankan ketimpangan gender. Sementara itu, Judith Butler melalui konsep performativitas gender menjelaskan bahwa tubuh perempuan terus-menerus dikonstruksi oleh norma sosial, sehingga perempuan sering kali kehilangan otonomi atas tubuhnya sendiri.

Realitas empiris di Indonesia memperlihatkan bagaimana teori-teori tersebut menemukan relevansinya. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 mencatat 24.472 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk yang dominan. Kemudian survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan dari struktur sosial yang belum mampu melindungi tubuh perempuan secara utuh.

Jika ditarik ke konteks lokal, situasi di Maluku Utara memberikan gambaran yang lebih konkret tentang bagaimana politik tubuh perempuan bekerja. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah ini mengalami tren peningkatan. Kasus kekerasan seksual di Maluku Utara masih menjadi perhatian serius, dengan laporan yang mencakup berbagai bentuk pelecehan terhadap perempuan dan anak dengan pelaku dominan adalah orang terdekat. Hal ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan di Maluku Utara tidak hanya dikontrol oleh negara, tetapi juga oleh norma adat dan struktur sosial lokal. Dalam banyak kasus, korban enggan melapor karena takut stigma, tekanan keluarga, atau bahkan ancaman sosial. Maluku Utara masih keterbatasan akses terhadap layanan pendampingan seperti psikolog, bantuan hukum, serta dengan kondisi geografis kepulauan, tidak semua korban memiliki akses yang sama terhadap perlindungan negara.

Di sisi lain, negara sebenarnya telah berupaya menghadirkan instrumen perlindungan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta melakukan berbagai program sosialisasi. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan anggaran hingga lemahnya koordinasi antar lembaga. Dalam praktiknya, banyak aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memiliki perspektif gender, sehingga proses hukum sering kali justru memperburuk trauma korban.

Kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep habitus yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu. Budaya patriarki telah terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau tidak perlu dipersoalkan secara serius. Selain itu, pendekatan intersectionality dari Kimberle Crenshaw menunjukkan bahwa perempuan di wilayah seperti Maluku Utara menghadapi kerentanan berlapis tidak hanya sebagai perempuan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat dengan keterbatasan akses ekonomi, pendidikan, dan layanan publik.

Jika kembali pada pemikiran Kartini, situasi ini menunjukkan bahwa emansipasi perempuan di Indonesia masih bersifat parsial. Kartini membayangkan perempuan sebagai subjek yang merdeka, tetapi realitas menunjukkan bahwa tubuh perempuan masih menjadi objek kontrol. Emansipasi yang ada saat ini cenderung berhenti pada level simbolik dan formal, tanpa menyentuh akar struktural dari ketimpangan gender.

Dengan demikian, perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia pada umumnya dan Maluku Utara pada khususnya perlu diredefinisi secara lebih mendalam. Tidak cukup hanya dengan membuka akses pendidikan atau partisipasi politik, tetapi juga harus mencakup pengakuan penuh atas kedaulatan tubuh perempuan. Hal ini menuntut perubahan yang tidak hanya bersifat legal, tetapi juga kultural dan struktural. Negara harus hadir secara lebih konkret dalam melindungi korban, sementara masyarakat perlu mengubah cara pandangnya terhadap tubuh perempuan dan kekerasan seksual.

Pada akhirnya, membaca Kartini hari ini bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan menghadirkan kembali kritiknya terhadap ketidakadilan. Selama tubuh perempuan masih menjadi ruang kekerasan, maka emansipasi belum benar-benar tercapai. Dalam konteks ini, Kartini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga pengingat bahwa perjuangan atas kebebasan Perempuan terutama atas tubuhnya masih terus berlangsung. (*)