Oleh: Jumaidin Latua, SH., MH
(Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Maluku Utara)
________________
PERINGATAN Hari Konsumen Nasional setiap 20 April seharusnya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi momentum reflektif untuk mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam refleksi tersebut, mengemuka persoalan mendasar berupa ketidakjelasan norma dan lemahnya pertanggungjawaban pelaku usaha yang secara nyata mereduksi perlindungan hukum bagi konsumen.
Persoalan ini memperoleh relevansi konstitusional melalui permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 15 serta Pasal 27 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 131/PUU-XXIV/2026). Permohonan tersebut tidak hanya mencerminkan kritik akademik, tetapi juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma yang berlaku dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam negara hukum.
Dalam praktik, problem perlindungan konsumen juga tampak dari fenomena beredarnya produk dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Label tersebut sering dipersepsikan sebagai jaminan mutu dan keamanan. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua produk berlabel standar benar-benar memenuhi aspek keamanan. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat semata-mata bergantung pada sertifikasi administratif, melainkan harus ditopang oleh sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang efektif.
Kondisi tersebut berkaitan erat dengan kelemahan normatif dalam Pasal 15. Ketentuan yang melarang pemaksaan atau tindakan yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis masih mengandung frasa yang bersifat multitafsir, termasuk penggunaan istilah “cara lain” tanpa batasan yang jelas. Akibatnya, perlindungan hukum cenderung bersifat reaktif, yakni baru bekerja setelah kerugian terjadi, bukan preventif sebagaimana seharusnya dalam rezim perlindungan konsumen modern.
Di sisi lain, Pasal 27 huruf b dan c semakin memperlemah posisi konsumen dengan memberikan pembebasan tanggung jawab kepada pelaku usaha atas kondisi tertentu, termasuk cacat yang muncul di kemudian hari. Ketentuan ini secara implisit memindahkan risiko dari produsen kepada konsumen, padahal produsen merupakan pihak yang paling mampu mengendalikan risiko sejak tahap produksi hingga distribusi. Dengan demikian, norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip product liability yang menempatkan tanggung jawab pada pelaku usaha secara proporsional.
Kelemahan normatif tersebut berkelindan dengan dinamika empiris, khususnya di daerah yang tengah mengalami percepatan pertumbuhan industri seperti Maluku Utara. Ekspansi sektor pertambangan, perdagangan, dan jasa memang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan potensi kerugian konsumen apabila tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai.
Dalam situasi demikian, posisi konsumen cenderung tidak seimbang. Ketimpangan informasi, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa memperlemah daya tawar konsumen. Permasalahan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada kualitas norma, tetapi juga pada efektivitas implementasi di lapangan.
Permasalahan implementatif tersebut tercermin dalam berbagai kasus konkret, termasuk polemik pengelolaan parkir di Pasar Higienis Ternate. Ketidaksinkronan kebijakan dan lemahnya koordinasi antarotoritas menyebabkan konsumen yang telah memenuhi kewajibannya justru mengalami kerugian akibat sanksi tilang. Fenomena ini memperlihatkan adanya defisit perlindungan hukum yang tidak hanya bersumber dari norma, tetapi juga dari tata kelola kebijakan.
Dari perspektif konstitusional, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ketidakjelasan norma, lemahnya pertanggungjawaban pelaku usaha, serta perlindungan yang belum bersifat preventif menunjukkan belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Oleh karena itu, refleksi Hari Konsumen Nasional harus diarahkan pada pembenahan yang bersifat sistemik. Reformulasi norma Pasal 15 diperlukan untuk menghilangkan multitafsir dan memberikan batasan yang jelas terhadap tindakan pelaku usaha. Revisi Pasal 27 huruf b dan c juga mendesak dilakukan guna menegaskan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap cacat produk. Selain itu, penguatan pengawasan terhadap produk berlabel standar, termasuk SNI, menjadi penting agar sertifikasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata.
Di samping itu, penguatan kelembagaan, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan perlindungan yang efektif. Dalam konteks daerah, pemerintah daerah juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagai bagian dari kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat.
Dengan demikian, Hari Konsumen Nasional harus dimaknai sebagai titik tolak untuk menata ulang fondasi normatif dan institusional perlindungan konsumen. Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan arah pembaruan hukum yang memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan, sehingga perlindungan konsumen benar-benar hadir secara preventif dan substantif, bukan sekadar deklaratif. (*)












