Oleh: Mawar Sangadji
_________________
HARGA kedelai di Indonesia naik sebagai imbas kenaikan pada tingkat global. Harga kedelai dunia pada 21 Mei 2026 sebesar USD11,94/bushel, naik 18,3% dari awal tahun. Harga ini diprediksi akan naik lagi hingga USD13—14 (Rp230.308—248.024) per bushel setelah adanya kesepakatan pembelian kedelai AS dalam jumlah besar oleh Cina baru-baru ini (Farm Progress, 18/5/2026).
Di Indonesia, Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa harga kedelai impor di tingkat nasional pada 26 Mei 2026 adalah Rp13.679 per kg, naik 1,12% dibandingkan pada awal tahun.
Selain karena kenaikan harga kedelai dunia, kenaikan harga kedelai di Indonesia juga disebabkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Nilai tukar rupiah terus melemah sejak awal tahun hingga menyentuh angka Rp17.906 per dolar AS pada Kamis (28-5-2026).
Faktor lain yang turut mengerek harga kedelai adalah kenaikan biaya logistik seiring dengan kenaikan harga BBM. Akibatnya, bukan hanya kedelai impor yang naik, harga kedelai lokal juga naik. Sebagai contoh di Jawa Timur, harga kedelai lokal pada 22 Mei 2026 mencapai Rp12.944/kg.
Kenaikan harga kedelai berdampak pada harga produk olahan kedelai, yaitu tahu dan tempe. Produsen harus menanggung kenaikan biaya kemasan plastik. Padahal, tahu dan tempe merupakan sumber protein nabati yang banyak dikonsumsi masyarakat karena harganya lebih murah daripada sumber protein hewani, seperti ayam, ikan, dan daging. Namun, kini tahu dan tempe tidak lagi murah.
Produsen terjepit dilema. Jika harga dinaikkan, permintaan konsumen akan turun yang berarti omset produksi juga turun. Namun, jika harga tidak dinaikkan, pemasukan tidak akan menutup biaya produksi dan produsen akan merugi. Sebagian produsen memilih menjual tahu dan tempe dengan harga tetap, tetapi ukurannya diperkecil. Mereka juga mengurangi jumlah produksinya. Jika kondisi ini berlanjut, bukan tidak mungkin produsen tahu dan tempe lokal akan gulung tikar.
Kenaikan harga tahu dan tempe merupakan sebuah ironi. Pada saat harga ayam, daging, dan ikan tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat, kini tahu dan tempe pun tidak murah lagi. Alhasil, asupan protein untuk masyarakat makin minim, kualitas gizi masyarakat pun makin menurun.
Meski tahu dan tempe merupakan makanan “sejuta umat” di Indonesia, faktanya Indonesia masih impor kedelai sebagai bahan bakunya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total impor kedelai Indonesia pada 2025 mencapai 2,56 juta ton. Sekitar 90% di antaranya berasal dari AS.
Produksi kedelai dalam negeri terus menurun dari tahun ke tahun. Pada 2024, produksi kedelai hanya 230,21 ribu ton, turun 118,89 ribu ton (34,06%) dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini hanya cukup untuk memenuhi sekitar 10% kebutuhan nasional, sedangkan sisanya (90%) dipenuhi dari impor.
Padahal, Indonesia pernah mencapai swasembada kedelai pada 1992 dengan produksi mencapai 1,8 juta ton per tahun. Namun, sayang, jumlah produksi kedelai terus menurun tiap tahun sehingga suplai kedelai didominasi impor. Penurunan produksi ini disebabkan menyusutnya lahan produksi kedelai sebagai akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan industri. Selain itu, banyak lahan yang semula ditanami kedelai berubah menjadi ditanami komoditas lainnya karena dianggap kurang menguntungkan petani. Indonesia membutuhkan setidaknya dua juta hektare lahan pertanian untuk mencukupi kebutuhan kedelai dalam negeri.
Penurunan produksi kedelai juga terjadi karena petani lebih tertarik menanam komoditas lain, seperti beras dan palawija. Ini karena dengan benih yang sama, hasil panen kedelai lebih sedikit dibandingkan beras atau palawija lainnya. Produktivitas kedelai lokal hanya rata-rata 1,3 ton per hektare, sedangkan dari varietas kedelai yang dikembangkan oleh peneliti bisa mencapai 3—4 ton per hektare.
Selain itu, kualitas kedelai lokal kalah bersaing dengan kedelai impor. Kedelai lokal rata-rata berukuran 15 gram per 100 butir, sedangkan ukuran kedelai impor 18 gram per 100 butir. Kedelai impor juga unggul karena berwarna putih dan tinggi protein, yakni sebesar 35%. Sebenarnya Indonesia sudah meneliti benih kedelai varietas unggul yang berukuran besar dan tinggi protein, tetapi hasil penelitian ini tidak difasilitasi oleh pemerintah untuk digunakan oleh petani secara luas.
Dari sisi suplai, produksi kedelai lokal masih mengandalkan musim sehingga suplainya tidak konsisten, kadang ada dan kadang tidak ada, karena pertanian lokal masih tradisional. Sedangkan negara lain (seperti AS) menggunakan pertanian modern sehingga suplai bisa terus ada dan kualitasnya terjamin.
Kebijakan tidak berpihak pada petani
Sejauh ini, kebijakan pemerintah tidak berpihak pada petani kedelai. Komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada kedelai masih rendah. Anggaran untuk Kementan makin menyusut setiap tahun. Pada 2022, anggaran untuk Kementan hanya Rp14,45 triliun, sangat jauh jika dibandingkan anggaran MBG yang mencapai hampir Rp300 triliun per tahun.
Pemerintah memang menargetkan swasembada kedelai nasional sebesar 2,62 juta ton pada 2029, tetapi tidak serius mewujudkannya. Swasembada hanya menjadi slogan dan isu kampanye setiap kali pemilu untuk memperoleh dukungan suara dari pemilih. Setelah kampanye, isu swasembada pun menguap. Faktanya, sejak reformasi hingga rezim sekarang tidak ada peningkatan produksi kedelai, bahkan terus menurun.
Pemerintah melakukan pengembangan lahan kedelai hingga 114 ribu hektare, termasuk rencana membuka hutan (deforestasi). Namun, langkah ini mendapat kritik keras dari para pakar pertanian karena karakter lahan hutan yang tidak cocok untuk ditanami kedelai sehingga bisa diprediksi pasti gagal. Apalagi rekam jejak kegagalan proyek lumbung pangan pemerintah sudah panjang, yakni sejak era Soeharto, SBY, Jokowi, hingga Prabowo.
Alih-alih menyelesaikan masalah produksi dalam negeri, pemerintah justru menggenjot impor kedelai. Pemerintah membuat regulasi yang memasukkan kedelai sebagai komoditas impor non-larangan terbatas (non-lartas) sehingga perusahaan pengimpor bebas memasukkan kedelai ke Indonesia seberapa pun banyaknya.
Regulasi ini disokong oleh Permendag 24/2013 yang menggratiskan bea masuk impor kedelai sehingga harga kedelai lokal makin kalah bersaing dengan kedelai impor. Dampaknya, harga kedelai lokal lebih mahal daripada kedelai impor sehingga perajin tahu dan tempe lebih memilih kedelai impor untuk produksi.
Pemerintah justru mengesahkan UU Cipta Kerja yang mengganti frasa “kedaulatan pangan” pada UU 18/2012 tentang Pangan menjadi “ketersediaan pangan”. Alhasil cita-cita swasembada makin jauh dari realisasi.
UU Ciptaker Pasal 1 Ayat (7) menjadikan impor sebagai salah satu upaya utama memenuhi ketersediaan pangan, padahal di UU Pangan, impor hanya menjadi opsi terakhir untuk ketersediaan pangan jika produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.
Kebijakan negara untuk melegalkan dominasi impor kedelai merupakan cerminan kuatnya liberalisasi pangan. Indonesia sebagai negara pengikut dalam konstelasi global berada dalam dominasi negara kapitalis (AS) sehingga Indonesia menjadi pasar bagi produk pertanian AS. Dominasi ini tampak dalam keputusan impor pangan yang masif dari negara adikuasa tersebut.
Terbaru, AS mendikte Indonesia melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan Indonesia untuk membebaskan impor komoditas pertanian Amerika Serikat senilai US$ 4,5 miliar, termasuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, dan gandum dalam volume jutaan ton per tahun. Kesepakatan ini juga menjamin peningkatan impor daging sapi, jagung, beras, buah segar, dan produk lainnya pada tingkat minimum tertentu.
ART tidak hanya mengatur ulang struktur tarif, tetapi juga membatasi penggunaan instrumen nontarif seperti kuota, neraca komoditas, sertifikasi, sanitari dan fitosanitari serta perizinan impor yang selama ini menjadi alat pengendalian stabilitas produksi dan harga domestik sekaligus alat perlindungan terhadap petani di tingkat nasional. (SPI, 23-2-2026).
Akibat kapitalisme
Ini adalah konsekuensi adopsi sistem kapitalisme oleh Indonesia dan dunia. Negara adidaya seperti AS leluasa mendominasi negara pengikut seperti Indonesia, tidak hanya melalui penguasaan sumber daya, tetapi juga penguasaan pasar. Akhirnya, produk pertanian Indonesia menjadi tamu di negeri sendiri. Setiap hari kita dipaksa menelan slogan “cintailah produk-produk Indonesia”, tetapi pemerintah sendiri yang menjadikan produk asing sebagai penguasa pasar.
Kapitalisme memandang pangan hanya sebagai komoditas yang diperlakukan berbasis prinsip ekonomi, yaitu meraih keuntungan sebesar-besarnya. Impor lebih menguntungkan bagi para pejabat karena berpotensi mendatangkan keuntungan pribadi bagi dirinya dan pengusaha yang mendukungnya dalam kontestasi politik.
Negara akhirnya menjadi seperti pedagang yang membuat keputusan berdasarkan untung rugi personal, bukan demi kemaslahatan rakyat. Sebaliknya, negara lepas tangan dari urusan pangan rakyat dan menyerahkan pada mekanisme pasar.
Akhirnya, rakyat harus terombang-ambing dan kerap terpental dalam gelombang kenaikan harga pangan. Bahkan, untuk mengakses pangan murah seperti tahu dan tempe pun rakyat kesulitan. Produsen juga kesulitan berproduksi yang artinya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kesejahteraan rakyat pun hanya mimpi.
Bagaimana pandangan Islam?
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang persoalan pangan bukan sebagai komoditas semata, tetapi kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi negara. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa di antara kalian ketika pagi merasakan sehat jasmaninya, menemukan rasa aman pada dirinya, dan memiliki makanan pokok hari itu, maka seakan-akan seluruh dunia ini telah diberikan kepadanya.” (HR Tirmizi dan Ibnu Majah).
Ketersediaan pangan akan mewujudkan salah satu maqashidu syariah, yaitu hifzhu nafs (penjagaan jiwa). Hal ini menjadi tanggung jawab penguasa yang akan ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda:
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Khalifah mengurus rakyat dengan prinsip “tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah” (kebijakan imam untuk mengurusi rakyat bergantung pada kemaslahatan), yaitu bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi penguasa dan kroninya.
Politik ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan individu per individu. Komoditas pangan strategis (seperti kedelai dan tempe sebagai sumber protein nabati) harus tersedia dalam jumlah cukup, yaitu mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat, tanpa ada yang kekurangan atau kesulitan mengakses. Negara tidak hanya mengejar swasembada pangan, tetapi juga kedaulatan pangan. Harga komoditas pangan strategis juga harus terjangkau oleh seluruh rakyat.
Negara harus memperhatikan aspek produksi dan distribusi pangan. Pada aspek produksi, negara memastikan ketersediaan lahan cukup sehingga secara kuantitas bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Islam memiliki solusi untuk permasalahan lahan, yaitu pertama, dengan pemberian lahan produktif dari negara pada rakyat (iqtha’). Yang kedua adalah kebolehan menghidupkan tanah mati (ihyaul mawat), yaitu tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut terkategori tanah mati dan negara boleh mengambilnya untuk diberikan pada orang yang membutuhkan lahan dan bersedia menggarapnya. Dengan dua solusi ini, problem kekurangan lahan bisa teratasi.
Negara juga akan meningkatkan produksi pangan dengan penggunaan bibit unggul sehingga hasilnya lebih banyak dan kualitasnya terjamin. Negara juga akan memfasilitasi petani dengan menyediakan bibit dan pupuk, air irigasi, pestisida, penyuluh pertanian, dan semua alat dan mesin pertanian (alsintan) serta sarana produksi pertanian (saprotan).
Pembangunan infrastruktur dilakukan untuk mendukung logistik dari petani ke pasar maupun konsumen. Teknologi pascapanen akan dikembangkan sehingga hasil panen tidak mudah mengalami susut (penurunan nilai ekonomi). Sistem Islam juga akan membiayai riset untuk mengembangkan varietas unggul sehingga membantu petani dalam produksi.
Negara memberantas pelaku monopoli dan penimbunan yang bisa merusak harga alami pasar. Infrastruktur antarwilayah dipastikan tersedia dengan baik sehingga distribusi berjalan lancar.
Harga bahan bakar dalam sistem Islam akan dijaga agar murah dan stabil sehingga rakyat mudah mengaksesnya. Hal ini bisa terwujud dengan pengelolaan sumber daya alam milik umum (tambang migas) oleh negara, tidak diserahkan pada swasta, apalagi asing.
Kesatuan kaum muslim sedunia akan menjamin rantai pasok tetap aman. Jika ada wilayah yang kekurangan pangan strategis tertentu, baik karena paceklik atau hal lainnya, pemimpin akan mendatangkan pasokan dari wilayah lain di dalam negara Islam. Demikian pula dalam hal penyediaan bahan bakar. Dengan demikian, negara tidak perlu melakukan impor terhadap komoditas strategis. Hal ini akan mencegah negara berada dalam dominasi negara asing.
Allah Taala berfirman:
“Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa’ [4]: 141).
Adapun perdagangan luar negeri diatur bukan dengan orientasi keuntungan semata, melainkan berdasarkan prinsip kewarganegaraan dan kepentingan dakwah dan jihad. perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal barang dagangan. Pedagang yang berasal dari negara yang sedang berperang dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun barang dagangannya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dan mereka. Para pedagang yang berasal dari warga negara Islam dilarang mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara (Islam), termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat militer, industri, dan perekonomian musuh. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Islam) tidak dilarang mengimpor barang yang hendak mereka miliki. Dikecualikan dari hukum-hukum ini, negara yang antara kita dan penduduknya terjadi peperangan secara langsung, seperti entitas Zion*s maka ia diperlakukan sebagai negara kafir harbi fi’lan pada semua hubungan dengan negara tersebut, baik hubungan perdagangan maupun nonperdagangan.”
Berdasarkan pasal tersebut, negara Islam haram melakukan kerja sama dagang dengan negara kafir harbi fi’lan, seperti AS. Hanya ada hubungan perang dengan mereka. Dengan demikian, AS tidak akan bisa mendikte negara Islam, termasuk dalam aspek perdagangan (ekspor impor). (*)















