Opini  

Mengendalikan Orientasi Pembangunan

Indra Abidin.

Oleh: Indra Abidin, S.Pd., M.Pd

Akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara

 ________________________

Kesejahteraan publik”(public prosperity) menjadi tujuan utama dari keseluruhan proses pembangunan bangsa (nation building). Namun, tidak secara otomatis terbangun—meskipun visi, misi hingga kegiatan tersusun secara teratur. Di sinilah pentingnya langkah memulai dengan “pemikiran bernegara”.

Memilih menyebut pemikiran bernegara, berarti ikut memperdalam gagasan, filosofi dan prinsip dasar dalam mengelola dan mempertahankan keutuhan sebuah negara. Dalam perspektif ini, pemikiran bernegara sebagai upaya memosisikan ide pembangunan berdiri sejajar dengan kebudayaan bangsa.

Memperhitungkan Pengalaman

Langkah selanjutnya, pemikiran pembangunan bertitik tolak pada politik kebangsaan. Hal semacam ini, kemudian menjadi penting akan kebutuhan mengatur perencanaan ke prosesnya yang berlatar belakang kepentingan untuk bersatu. Bersatu menyatakan keseikatan visi, misi kemudian kegiatan dalam mencapai nation building—yang dicita-citakan. Dengan begitu, kita memulai dengan menelaah pengalaman Riant Nugroho (Kompas, 21/01/2026).

Dalam artikelnya, ia memotret fakta di lapangan. Bahwa para pakar, akademisi, dan pemuka masyarakat diundang. Absensi ditandatangani. Setelah itu, hanya segelintir “peserta terpilih” yang diberi ruang bicara. Jikapun ada subtansi masukan yang kritis, hal itu tidak menjadi bagian dari perbaikan kebijakan, apalagi menentukan arah kebijakan.

Melengkapi gambaran atas pandangan itu—saya masukan, satu bagian: tujuan artikelnya: menjelaskan keadaan di mana, sistem politik terbangun seperti biasa. Namun, menjadi berbeda karena logika kekuasaan bertumpu pada figur pemimpin puncak.

Secara langsung membentuk pengetahuan empiris—yang akan mengarah pada pemikiran lainnya, jika budaya politik (perilaku dan nilai) semacam itu terbangun beriringan, maka upaya pembangunan itu berhadapan dengan ketidakpastian. Apalagi mencapai tujuan yang terbaca dalam arah strategis sebuah organisasi.

Dalam konteks itu, memastikan upaya nation building berjalan—salah satunya dengan memaksimalkan peran. Peran dalam buku berjudul Two Treatises of Government pada 1690 karya John Locke; dan L’esprit des Lois pada 1748 hasil pemikiran Montesquieu—harusnya dimaknai sebagai kendali (control) pembangunan, yakni mencegah dan mengatasi masalah. Bukan sebaliknya, berbaur atas nama “hubungan politik”.

Sedikitnya, kedua buku itu menjelaskan tentang kekuasan dibagi menjadi beberapa bagian serta fungsinya agar pemerintah tidak sewenang-wenang. Di dalamnya, mencakup kekuasaan legislatif (pembuat UU); kekuasaan eksekutif (melaksanakan UU); dan kekuasaan federatif (hubungan diplomatik).

Menyusul Montesquieu, (seorang pemikir berkebangsaan Prancis) untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga organ, yaitu; kekuasaan legislatif (pembuat UU); kekuasaan eksekutif (melaksanakan UU) dan kekuasaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas UU) (Maksudi, 2015:110-111).

Konsep balance of power ini bermaksud mengatakan jalannya pemerintahan tidak timpang.

Menegaskan Orientasi

Pertanyaannya, seberapa penting mencegah dan mengatasi masalah pembangunan dan kontrol yang maksimal? Sederhananya, kita dapat mengatakan bahwa pemisahan kekuasaan agar kendali pembangunan tidak bertumpu pada satu titik. Adapun secara konseptual telah dipahami, namun praktiknya memperlihatkan wajah berbeda. Dengan kata lain, masih mencari best practice dalam rangka mencapai tujuan dari konstitusi.

Tujuan konstitusi, yang meliputi: melindungi segenap bangsa; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; melaksanakan ketertiban dunia; perdamaian dan keadilan sosial.

Sungguh pun kesadaran ini terbentuk, kita masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari sini, kita ikuti logika pemisahan kekuasaan dari Locke dan Montesquieu. Pertama, pengemban tugas mengawasi—yang semestinya juga memberi masukan. Namun, peran yang fundamental dalam kaitannya mengendalikan proses pembangunan—tampaknya belum maksimal.

Itu yang didedahkan oleh Ni’matul Huda (2017:198), bahwa anggota DPRD yang cenderung arogan, kurang dewasa dalam bersikap, sumber daya manusianya kurang berkualitas, kurang pengalaman di bidang politik, dan sebagian tidak membangun karir dari bawah.

Tambah Huda, sehingga apa yang dihasilkan, apakah itu berupa peraturan daerah, pengawasan terhadap Kepala Daerah, pemilihan Kepala Daerah, ataupun dalam menjalin kemitraan dengan eksekutif daerah kurang memuaskan rakyat yang diwakilinya.

Kedua, yang juga dijelaskan secara rinci oleh Budi Setiyono (2018:29) ketika mengurai gagasan “negara kesejahteraan (welfare state)” bahwa: negara belum mendefinisikan secara pasti apa saja kewajiban negara dan apa saja hak yang mereka peroleh apabila melaksanakan kewajiban.

Akibatnya, rasa memiliki bangsa melemah serta kecenderungan merendahkan dan meremehkan hukum terjadi. Dengan kata lain, belum maksimalnya tugas pengawasan dan pelaksanaan pembangunan yang sistematis atau bersifat holistik.

Kemudian, yang ketiga berkaitan dengan proses mengadili bila terjadi pelanggaran atas UU. Bertitik tolak pada Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya semua pihak dalam hal bersikap, tingkah laku, termasuk lembaga-lembaga berdasarkan kepastian hukum. Namun, yang semestinya memantulkan visi dari nation building—berarti menuju kemajuan dan berkelanjutan, tetapi aroma politik masih menyusupi implementasinya.

Oleh karena itu, kesejahteraan publik yang  terpantul dari visi, misi hingga kegiatan pembangunan—mestinya diartikan secara mendalam. Di satu ujung menjadi titik tolak dan lainya meningkatkan kualitas institusi. Dengan kata lain, kualitas capaian dari nation building ditentukan oleh bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum.

Di atas hal tersebut, Locke dan Montesquieu menunjukkan bahwa pembagian kekuasaan bukan sekadar konsep ketatanegaraan, melainkan instrumen fundamental untuk mengendalikan proses dari keseluruhan rangkaian pembangunan.

Kemudian pengendalian pembangunan tidak terpusat pada satu figur atau kelompok tertentu. Artinya penguatan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi sarat bagi terwujudnya pembangunan yang efektif, demokratis serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (*)