JAILOLO, NUANSA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, akan menerima gaji ke-13 senilai Rp18 miliar. Rencananya, gaji ke-13 tersebut akan diberikan pada 17 April 2023 mendatang.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di Halbar akan dibayar pada bulan ini, yaitu tanggal 17 April sebelum lebaran Idulfitri 1444 Hijriah,” ujar Sekretaris Daerah Halbar, Syahril Abdul Radjak saat diwawancarai wartawan, Senin (3/4).
“Sedangkan anggaran pembayaran gaji ke-13 ini kurang lebih Rp18 miliar untuk jumlah keseluruhannya,” tambahnya.
Syahril mengaku, pekan kemarin pihaknya bersama Bupati Halbar, James Uang, membahas hal ini bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Halbar untuk segera membayar gaji ke-13.
“Jadi dalam pertemuan itu, Kepala BPKD menyanggupi membayar paling lambat di tanggal 17 April,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. (adi/tan)