TOBELO, NUANSA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, melakukan kunjungan kerja di kantor KPU Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (4/4).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu mengatakan, setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumpankan, ada data yang dikecualikan, yaitu NIK dan NKK.
“Kita adalah wali datanya yang bertanggung jawab bahwa datanya jangan sampai bocor,” imbuhnya.
Kalau pun sampai bocor, akan dipertanggung jawabkan secara pidana. Sebab dasarnya adalah undang-undang perlindungan data pribadi dan itu menjadi payung hukum yang akan disampaikan kepada publik terkait dengan data-data yang dimiliki.
“Data pemilih menjadi sangat penting karena menjadi hulu dari semua kepentingan pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang datanya bisa dipertanggung jawabkan, siapa pun yang menuduh bisa dilayani dengan baik.
“Mudah-mudahan kerja kita mempunyai manfaat bagi demokrasi yang lebih baik melalui pemilu,” harapnya. (fnc/tan)