SANANA, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Itu setelah Partai Prima diumumkan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Ketua KPU Sula, Yuni Yuningsi Ayuba, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual ke Partai Prima, di antaranya keanggotaan partai dan kepengurusan tingkat kabupaten/kota serta kantor parpol.
“Jadi sejak verifikasi mulai dari tanggal 1 April 2023, KPU bersama Bawaslu Sula telah melakukan verifikasi ke anggota parpol sebagai sampel yang bersebaran di 23 desa. Yang paling terbanyak itu di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur,” katanya, Senin (3/4) malam.
“Namun sudah disampaikan ke pengurusan tingkat kabupaten untuk menghadirkan di sekretariat partai atau kami lakukan video call untuk diverifikasi,” sambungnya.
Menurutnya, proses verifikasi Partai Prima sama dengan partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Sedangkan untuk malam ini telah dilakukan verifikasi kepengurusan KSB-nya. Pihaknya mengecek mulai dari ketua, sekretaris, bendahara dan keterwakilan perempuan 30 persen serta alamat kantor.
“Proses verifikasi faktual ini telah sesuai persyaratan, tetapi KPU kabupaten ini tugasnya hanya melakukan verefikasi, karena pengumuman resminya itu dari KPU RI, setelah melewati seluruh proses rangkaian yang dilakukan,” pungkasnya. (ish/tan)