Daerah  

Wisnu: Belum Ada Laporan Izin Bongkar Muat Material Proyek di Dermaga Kayoa

Kepala KUPP Kelas III Soasio, Wisnu. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Wisnu, mengaku belum ada laporan izin bongkar muat material proyek di Dermaga Kayoa, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Itu menyusul adanya aktivitas bongkar muat di Dermaga Kayoa yang saat ini dijadikan tempat penampungan proyek jalan dan jembatan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Wisnu mengaku baru mengetahui soal bongkar muat material proyek di pelabuhan tersebut di media massa. Bahkan hingga saat ini, Kepala Syahbandar Kayoa, Husen Usman, belum melaporkan secara detail berapa nilai yang masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disetor ke negara.

“Kita baru tahu setelah pemberitaan seperti ini. Dia (Husen) lapor cuman ada kapal yang mau masuk. Saya bilang siapa saja boleh mau masuk, silakan saja ke Syahbandar Kayoa. Yang penting lapor, dokumen-dokumen semuanya lengkap, saya bilang gitu,” kata Wisnu kepada Nuansa Media Grup, Rabu (5/4).

Ketika ditanya soal izin pihak rekanan, Wisnu mengaku tidak mengetahui apakah sudah dilaporkan ke Syahbandar setempat atau belum, karena sejauh ini belum ada laporan masuk.

Ia menegaskan, di saat melakukan aktivitas bongkar muat material, tentu akan terjadi kerusakan akibat dari adanya aktivitas alat berat. Sehingga itu, ia meminta agar hal ini pun perlu diperhatikan.

Nggak tahu, rekanan pemilik proyek itu lapor di Husen apa belum. Mungkin sudah tapi Husen-nya aja yang mau terjemahkan seperti apa, belum pas itu. Sedangkan aturan PP 2016 itu, ada penerapan penumpukan yang dikenakan biaya PNBP,” jelasnya.

“Pihak bersangkutan kalau emang dia ada kerusakan apa, biar semua diperbaiki. Belum tahu saya nilainya. Belum kasih kabar ke sini kegiatan bongkar muatnya berapa. Besar kapal dengan tongkangnya berapa. Itukan sudah ada nilai PNBP-nya langsung di setor ke kas negara,” sambungnya.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, kegiatan bongkar muat material proyek di Dermaga Kayoa yang saat ini dilakukan oleh PT Lasiscco Haltim Raya, anggarannya masuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Penumpukan material di areal pelabuhan dikenakan PNBP dan itu semakin mahal karena dihitung terus. Itukan untuk menunjang juga pembangunan di Kayoa. Yang pasti penambahan PNBP di Kayoa karena selama ini nggak ada itu biaya pemasukan ke negara itu kurang sekali dibanding dengan yang ada. Termasuk kapalnya jarang masuk dan kegiatan bongkar muatnya kurang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Dermaga Kayoa, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, berada pada wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Soasio, Tidore. (ano/tan)