SOFIFI, NUANSA – Tunggakan gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada SMA dan SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara sudah terbayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan tunggakan gaji guru PPPK sudah dibayar. Namun demikian, ia belum mendapatkan informasi dari Bagian Perbendaharaan terkait berapa bulan sudah yang dibayarkan.
Sebab tunggakan gaji guru PPPK sejak tahun 2022 sampai sekarang terdapat 7 bulan. Ia bilang, pembayaran gaji guru PPPK ini harusnya menggunakan dana alokasi umum (DAU) Earmarking. Akan tetapi DAU Earmarking belum masuk, sehingga menggunakan DAU daerah.
“Jadi nanti DAU Earmarking masuk barulah diganti,” jelasnya, Minggu (9,4). (tan)