JAILOLO, NUANSA – Menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah, Polres Halmahera Barat memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk, bertempat di Mapolres Halbar, Senin (17/4).
Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta, mengatakan sitaan miras tersebut didapat dari Operasi Pekat Bina Kusuma sebelum Ramadan yang dilakukan selama 14 hari. Menurutnya, operasi tersebut dilakukan dalam bulan suci Ramadan, agar tidak ada yang mengedarkan miras dan mengonsumsi minuman haram tersebut.
“Kami telah memusnahkan barang bukti sitaan miras berupa captikus dan bir yang berada di gudang tahti Polres Halbar,” ujarnya.
Ia pun merinci, barang haram tersebut di antaranya miras jenis Bir Bintang kaleng jumbo sebanyak 708 botol, miras jenis Bir Putih Bintang sebanyak 85 botol, miras jenis Bir Hitam umbo sebanyak 94 botol, miras jenis Bir Hitam sedang sebanyak 98 botol, miras jenis captikus sebanyak 2435 botol, miras jenis captikus dalam 42 galon sebanyak 25 galon, dalam galon lima liter sebanyak 15 galon, miras jenis ciu sebanyak 50 botol.
Sementara barang bukti sitaan miras jenis cptikus yang diserahkan dari ops kepada SAT Tahti di antaranya miras jenis captikus sebanyak 1.833 botol. Sedangkan barang bukti sitaan miras yang diserahkan Polsek Sahu kepada SAT Tahti dengan jumlah miras jenis captikus sebanyak 2.188 botol. Untuk miras jenis captikus dalam galon 25 liter sebanyak 9 galon.
“Semua Polsek di Halbar melakukan razia Operasi Bina Kusuma, tetapi dari Polsek yang jauh dari Polres seperti Polsek Jalsel dan Polsek Loloda, mereka juga melakukan razia dan pemusnahan barang bukti sendiri,” jelasnya.
Ia mengaku, pelaksanaan razia tersebut agar umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa merasa aman dan nyaman.
“Kami sasarannya miras, jadi dari awal kami sudah sampaikan melalui Binmas sebelum ada operasi kita melewati Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini mereka bisa mengolah dari pohon enau menjadi gula merah, sementara beberapa yang masih mengolah minuman keras maka kami sita,” tegasnya.
Indra menerangkan, kalau peredaran miras, pihaknya masih mengacu pada Undang-undang yang ada sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) berapa persen yang diundangkan tidak menjadi masalah.
“Biasa ada Perda-nya itu minuman jenis Bir, biasa dijual itu ada sticker kecil pada kemasan botolnya itu masuk dalam Perda. Jadi pendapatan berapa persennya masuk ke daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (adi/tan)