Hukum  

Jaksa Terima Berkas Tahap I Kasus Pencurian yang Libatkan Oknum Pegawai Lapas Jailolo

Kantor Kejari Halmahera Barat. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan warga binaan dan oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar, Usman, mengatakan berkas perkara tahap I kasus dugaan pencurian untuk tersangka warga binaan berinisial AT (43 tahun) sudah diserahkan oleh penyidik Polres Halbar sekitar tiga pekan kemarin. Sedangkan untuk berkas perkara oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB (38 tahun) baru diserahkan pada Senin (17/7) kemarin.

“Pasal yang disangkakan untuk dugaan tersangka warga binaan Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial AT yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo LHB dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” jelasnya.

Usman pun menceritakan kronologisnya, bahwa pada mulanya korban pencurian melaporkan kasus tersebut ke Polres Halbar, sehingga pihak penyidik Polres melakukan penelusuran dan didapatilah barang hasil pencurian di rumah oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan barang hasil curian di rumah oknum pegawai Lapas tersebut bukan hanya hasil pencurian dari dugaan tersangka warga binaan Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial AT, tetapi barang yang diduga hasil curiannya juga banyak.

“Jadi jaksa melihat hal ini, sehingga pasal yang disangkakan kepada oknum pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo berinisial LHB ini sebagai penadah,” tandasnya. (adi/tan)